
Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Satlantas Polres Aceh Jaya Tingkatkan Patroli Cuaca Ekstrem
ACEH Mengantisipasi dampak buruk dari curah hujan tinggi yang melanda wilayah Aceh Jaya dalam beberapa hari terakhir, Satuan Lalu Lintas
Peristiwa
BITVONLINE.COM -Over kredit rumah semakin menjadi pilihan populer bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau. Proses ini, yang melibatkan pengalihan cicilan kredit pemilik rumah (KPR) dari pemilik lama ke pembeli baru, menawarkan berbagai keuntungan bagi kedua belah pihak. Artikel ini akan membahas secara rinci cara melakukan over kredit rumah, syarat-syarat yang diperlukan, biaya yang mungkin timbul, serta keuntungan yang bisa didapatkan.
Cara Over Kredit RumahProses over kredit rumah dapat dilakukan melalui bank dan memerlukan beberapa langkah penting. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
Persiapan Dokumen Dokumen Pribadi: KTP, KK, NPWP dari penjual dan pembeli. Dokumen Rumah: Sertifikat rumah, bukti pembayaran pajak, dan dokumen terkait lainnya. Pengajuan ke Bank Penjual dan pembeli harus mengunjungi bank tempat KPR berada untuk mengajukan permohonan peralihan kredit. Pada tahap ini, mereka akan bertemu dengan bagian kredit administrasi untuk memulai proses. Proses Persetujuan Bank akan memeriksa kelayakan pembeli sebagai debitur baru. Jika disetujui, pembeli akan menandatangani perjanjian kredit baru dan akta jual beli. Bank juga akan memastikan bahwa semua dokumen dan persetujuan telah lengkap. Balik Nama Sertifikat Bank akan melakukan proses balik nama sertifikat rumah meskipun sertifikat masih ditahan oleh bank hingga kredit lunas. Proses ini memastikan bahwa hak kepemilikan rumah berpindah ke pembeli. Syarat Over Kredit RumahUntuk memastikan proses over kredit berjalan lancar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Dokumen Pribadi: KTP, KK, NPWP, dan surat keterangan kerja dari pembeli untuk membuktikan status keuangan dan identitas. Dokumen Rumah: Sertifikat rumah, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lain yang relevan. Pendapatan Tetap: Pembeli harus memiliki pendapatan tetap untuk menjamin kelangsungan pembayaran angsuran. Kesepakatan Tiga Pihak: Kesepakatan antara debitur lama, debitur baru, dan bank harus dilakukan untuk menyepakati perjanjian over kredit. Biaya Over Kredit RumahBiaya yang mungkin timbul dalam proses over kredit meliputi:
Biaya Administrasi Bank: Setiap bank memiliki kebijakan biaya yang berbeda untuk proses over kredit. Biaya ini biasanya mencakup administrasi dan verifikasi dokumen. Biaya Notaris: Jika menggunakan jasa notaris, akan ada biaya untuk pembuatan akta dan pengurusan balik nama sertifikat. Biaya notaris ini bervariasi tergantung pada kompleksitas transaksi. Biaya Lain-lain: Biaya tambahan seperti pajak dan biaya pengukuran properti juga perlu diperhitungkan. Keuntungan Over Kredit RumahOver kredit menawarkan sejumlah keuntungan bagi pembeli rumah, antara lain:
Harga Lebih Murah: Pembeli dapat memperoleh harga yang lebih rendah dibandingkan dengan membeli rumah baru, karena sebagian biaya sudah dibayar oleh pemilik sebelumnya. Angsuran Lebih Ringan: Pembeli dapat menyesuaikan angsuran dengan kemampuan finansial mereka, yang memungkinkan pengaturan keuangan lebih baik. Proses Cepat: Menghindari proses pengajuan KPR yang panjang dan rumit, sehingga pembeli bisa segera menempati rumah. Sertifikat Langsung Dibalik Nama: Meskipun kredit belum lunas, sertifikat rumah dapat langsung dibalik nama, memberikan keamanan bagi pembeli. Rumah Siap Huni: Pembeli tidak perlu repot mencari rumah lain karena bisa langsung menempati rumah yang sudah siap.Dengan memahami proses, syarat, biaya, dan keuntungan over kredit rumah, calon pembeli dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan memanfaatkan peluang ini untuk memperoleh rumah impian mereka dengan harga yang lebih terjangkau.
(N/014)
ACEH Mengantisipasi dampak buruk dari curah hujan tinggi yang melanda wilayah Aceh Jaya dalam beberapa hari terakhir, Satuan Lalu Lintas
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan kegiatan himbauan dan penertiban kepada pelaku usah
PemerintahanJAKARTA Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan pungutan pajak terhadap pedagang online atau merchant di plat
EkonomiJAKARTA Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke22, PT Jannah Firdaus Tour dan Travel menggelar acara tasyakuran sekaligus melunc
PariwisataSEI RAMPAH Jotaris Rajagukguk kembali menjalani pemeriksaan di Polres Serdang Bedagai, Senin (20/10/2025), terkait laporan dugaan tindak
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok dengan PT Toba Pulp Lestari (T
Hukum dan KriminalMEDAN Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset n
Hukum dan KriminalDENPASAR Universitas Udayana (Unud) tengah mengusut tuntas kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Sos
Hukum dan KriminalJAKARTA Sejumlah kader DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), sayap organisasi Partai Golkar, mendatangi Bareskrim Polri dan Po
Hukum dan KriminalMEDAN Turnamen sepak bola Patriot U15 Torganda Football Tournament 2025 resmi ditutup pada Minggu (19/10/2025) di Lapangan Sepak Bola M
Olahraga