
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
Kesehatan
BITVONLINE.COM –Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan proses perumusan kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar Subsidi dan Pertalite, yang nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa kini kriteria tersebut berada di tangan Presiden Joko Widodo untuk disetujui.
Proses Revisi Perpres: Fokus pada Tepat Sasaran
Dadan Kusdiana menjelaskan, revisi Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya digunakan oleh mereka yang benar-benar berhak. “Kami sudah menyelesaikan pembahasan di level eselon 1, di level Pak Menteri, hingga Menko. Sekarang prosesnya ada di tangan Bapak Presiden,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga:
Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran. Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. “Kami ingin memastikan bahwa hanya mereka yang berhak yang dapat mengakses BBM bersubsidi. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi,” tegasnya.
Kriteria Pengguna BBM Subsidi: Memperjelas dan Memastikan
Baca Juga:
Dalam revisi Perpres yang sedang disusun, pemerintah akan menegaskan kriteria pengguna BBM bersubsidi, baik untuk Solar Subsidi maupun Pertalite. Kriteria tersebut diharapkan dapat memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi dan siapa yang tidak. “Kami ingin lebih memastikan siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh. Ini akan lebih diperjelas dan ditegaskan dalam revisi ini,” kata Kusdiana.
Menurut draf revisi Perpres sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cubic centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc direncanakan akan diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, sementara kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar tidak akan mendapatkan subsidi.
Pertalite dan Kendaraan Umum: Fokus pada Pengguna
Selain kapasitas mesin, kriteria pengguna Pertalite juga akan diperluas. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa penilaian tidak hanya didasarkan pada spesifikasi kendaraan, tetapi juga pada siapa pengguna kendaraan tersebut. “Kami akan melihat siapa pengguna kendaraan tersebut. Kendaraan umum seperti taksi online akan masuk dalam kategori yang berhak, tetapi taksi premium seperti Silverbird tidak akan termasuk,” ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian ESDM.
Agus menambahkan bahwa kendaraan umum, termasuk taksi dengan kelas standar, masih akan berhak menggunakan Pertalite. “Untuk kendaraan umum yang tidak termasuk dalam kategori mewah, seperti taksi biasa, akan tetap mendapatkan akses ke Pertalite. Sementara kendaraan mewah tidak akan masuk dalam kategori ini,” tambahnya.
Menuju Implementasi: Apa Selanjutnya?
Dengan adanya revisi ini, diharapkan akan terjadi penyesuaian yang signifikan dalam distribusi BBM bersubsidi. Penerapan kriteria yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas subsidi dan mengurangi penyalahgunaan. Selanjutnya, setelah persetujuan Presiden, sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami dan mengikuti ketentuan baru yang berlaku.
Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 ini adalah langkah penting dalam reformasi subsidi energi yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi keberlanjutan program subsidi BBM di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanSIDOARJO Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan suntikan semangat langsung kepada para pemain Timnas Indonesia U23 jelang laga krusi
OlahragaJAKARTA Di era digital saat ini, ponsel pintar bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas finansial dan data priba
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligusSekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abd
NasionalGARUT Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Nandi Juliawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Encuy Preman Pensiun, dite
PeristiwaJAKARTA Sosok ibu berjilbab pink yang menjadi ikon simbol tuntutan gerakan 178 dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 akhirnya terungkap m
NasionalMEDAN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Program Studi Ilmu Falak dan Observatorium Ilmu Falak (OIF UMSU) akan mengg
PendidikanBANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke VI, Ahad (
PolitikTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tengah menggelar kegiatan coffee morning bersama insan pers, K
NasionalTAPANULI TENGAH Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggela
Nasional