BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Hadir di Pengadilan untuk Menolak Perpanjangan Penahanan

BITVonline.com - Sabtu, 18 Januari 2025 08:46 WIB
92 view
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Hadir di Pengadilan untuk Menolak Perpanjangan Penahanan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEOUL, KOREA SELATAN – Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, hadir di pengadilan Seoul pada Sabtu (18/1/2025) untuk menolak perpanjangan masa penahanan dirinya terkait penyelidikan darurat militer. Yoon yang telah ditahan sejak Rabu (15/1) atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Seoul Barat, Yoon berusaha membela dirinya dan menjelaskan keabsahan penetapan darurat militer singkat pada Desember 2024. Sidang ini berlangsung sehari setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan permintaan surat perintah penangkapan resmi terhadap Yoon.

Yoon tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat dari polisi dan Dinas Keamanan Kepresidenan, setelah sebelumnya ditahan di pusat tahanan Uiwang, sekitar 20 kilometer dari Seoul. Meski berada dalam tahanan, Yoon tampak didukung oleh ribuan pendukung yang berkumpul di luar gedung pengadilan, melambaikan bendera nasional dan meneriakkan nama presiden mereka sebagai bentuk solidaritas.

Baca Juga:

“Dia hadir untuk mengembalikan kehormatannya dengan menjelaskan secara langsung tentang keabsahan darurat militer,” kata pengacara Yoon, Yoon Gab Keun, kepada wartawan. Menurut pengacara, Yoon juga akan membantah tuduhan pemberontakan yang dialamatkan padanya.

Yoon diperkirakan akan meminta agar masa penahanannya tidak diperpanjang, mengingat penyelidik telah memperoleh banyak bukti yang diperlukan untuk kasus ini, dan tidak ada alasan bagi Yoon untuk melarikan diri mengingat posisinya sebagai presiden yang masih menjabat.

Baca Juga:

Sidang ini diperkirakan akan mengumumkan keputusan pengadilan pada Sabtu malam atau Minggu pagi (19/1/2025). Jika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi, Yoon akan tetap dalam tahanan hingga 20 hari ke depan sementara penyelidikan dilanjutkan.

Jika pengadilan menolak permintaan penahanan tersebut, Yoon akan dibebaskan dan dapat kembali ke kediaman kepresidenan, yang akan menguatkan klaimnya bahwa pemakzulan dan penyelidikan terhadapnya tidak berdasar.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru
Gurita Serakahnomics

Gurita Serakahnomics

OlehAde AlawiFENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah

Opini