300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
SEOUL, KOREA SELATAN – Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, hadir di pengadilan Seoul pada Sabtu (18/1/2025) untuk menolak perpanjangan masa penahanan dirinya terkait penyelidikan darurat militer. Yoon yang telah ditahan sejak Rabu (15/1) atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Seoul Barat, Yoon berusaha membela dirinya dan menjelaskan keabsahan penetapan darurat militer singkat pada Desember 2024. Sidang ini berlangsung sehari setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan permintaan surat perintah penangkapan resmi terhadap Yoon.
Yoon tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat dari polisi dan Dinas Keamanan Kepresidenan, setelah sebelumnya ditahan di pusat tahanan Uiwang, sekitar 20 kilometer dari Seoul. Meski berada dalam tahanan, Yoon tampak didukung oleh ribuan pendukung yang berkumpul di luar gedung pengadilan, melambaikan bendera nasional dan meneriakkan nama presiden mereka sebagai bentuk solidaritas.
“Dia hadir untuk mengembalikan kehormatannya dengan menjelaskan secara langsung tentang keabsahan darurat militer,” kata pengacara Yoon, Yoon Gab Keun, kepada wartawan. Menurut pengacara, Yoon juga akan membantah tuduhan pemberontakan yang dialamatkan padanya.
Yoon diperkirakan akan meminta agar masa penahanannya tidak diperpanjang, mengingat penyelidik telah memperoleh banyak bukti yang diperlukan untuk kasus ini, dan tidak ada alasan bagi Yoon untuk melarikan diri mengingat posisinya sebagai presiden yang masih menjabat.
Sidang ini diperkirakan akan mengumumkan keputusan pengadilan pada Sabtu malam atau Minggu pagi (19/1/2025). Jika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi, Yoon akan tetap dalam tahanan hingga 20 hari ke depan sementara penyelidikan dilanjutkan.
Jika pengadilan menolak permintaan penahanan tersebut, Yoon akan dibebaskan dan dapat kembali ke kediaman kepresidenan, yang akan menguatkan klaimnya bahwa pemakzulan dan penyelidikan terhadapnya tidak berdasar.
(N/014)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL