BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Yoon Suk-Yeol Ungkap Alasan Siap Diperiksa: Hindari Pertumpahan Darah Sebelum Ditangkap?

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 03:39 WIB
46 view
Yoon Suk-Yeol Ungkap Alasan Siap Diperiksa: Hindari Pertumpahan Darah Sebelum Ditangkap?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEOULĀ  -Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, mengungkapkan alasan mengapa ia akhirnya bersedia untuk diperiksa oleh Komisi Investigasi Korupsi Korea Selatan (CIO) sesaat sebelum penangkapannya pada Rabu (15/1). Dalam video yang direkam sebelumnya, Yoon menyatakan bahwa meskipun ia mematuhi perintah pemeriksaan, ia tetap menganggap investigasi terhadap dirinya sebagai langkah ilegal.

“Saya memutuskan untuk menanggapi Kantor Investigasi Korupsi ini untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak diinginkan,” ujar Yoon dalam video tersebut, yang kemudian disiarkan oleh sejumlah media internasional, seperti dilansir dari AFP.

Keputusan Yoon untuk tunduk pada proses pemeriksaan ini datang setelah berbulan-bulan menantang upaya penyelidikan terhadapnya, yang berkaitan dengan kebijakannya untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024. Keputusan tersebut menyebabkan bentrokan dengan parlemen dan berujung pada pemakzulan dirinya.

Baca Juga:

Yoon, yang menjadi presiden aktif pertama di Korea Selatan yang ditangkap saat menjabat, kini dijerat dengan dakwaan pemberontakan. Penangkapan ini menandai titik kritis dalam proses hukum yang melibatkan Presiden yang sebelumnya sangat kontroversial karena langkah-langkah politik yang diambilnya.

Penangkapan Yoon terjadi setelah aparat kepolisian dan penyidik dari CIO menggerebek kediamannya di Seoul untuk melaksanakan surat perintah penahanan. Meskipun sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara pendukung Yoon dan pihak kepolisian, penangkapan berlangsung dengan relatif lancar.

Baca Juga:

Saat ini, Yoon tengah menghadapi serangkaian proses hukum yang dapat berujung pada hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup, jika terbukti bersalah atas tuduhan pemberontakan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru