
Kapolres Binjai Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas
BINJAI Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) sejuml
Nasional
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah agar lebih efisien dan terintegrasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha melalui sistem terintegrasi. “Dengan regulasi ini, seluruh perizinan dapat dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ujar Yuliot dalam peluncuran perizinan air tanah, Rabu (8/1/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses perizinan, memberikan kepastian waktu yang jelas bagi pelaku usaha. “Jika sebelumnya tidak ada batas waktu, kini kami tetapkan SLA selama 14 hari berdasarkan evaluasi dari Badan Geologi serta proses verifikasi dan konfirmasi yang diperlukan,” tambahnya.
Baca Juga:
Regulasi ini juga mewajibkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah untuk memiliki izin resmi guna menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah. Beberapa jenis pemanfaatan air tanah yang tidak memerlukan izin meliputi:
Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
Baca Juga:
Pemanfaatan oleh instansi pemerintah, rumah ibadah, dan pertanian rakyat non-komersial.
Pemanfaatan air dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak, gas bumi, atau panas bumi.
Kategori Penggunaan Air Tanah yang Memerlukan Izin
Pemanfaatan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
Wisata atau olahraga air komersial.
Fasilitas umum dan sosial yang dimohonkan oleh badan usaha.
Pemanfaatan untuk pendidikan, kesehatan, dan penelitian yang dikelola oleh pemerintah.
Selain itu, perizinan juga diwajibkan bagi sektor-sektor seperti pertanian, kehutanan, energi, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dan transportasi. Dengan aturan ini, diharapkan efisiensi dan keberlanjutan pemanfaatan air tanah di Indonesia dapat terjaga lebih baik.
(christie)
BINJAI Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) sejuml
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan komitmennya untuk segera memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalu
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Lapangan Monas, J
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencananya untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional saat peringatan Hari Buruh Inte
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada kalangan buruh atas konsistensi
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pengangkatan Marsinah, aktivis buruh yang gugur saat memperjuan
NasionalMUARO JAMBI Kepolisian Resor Muaro Jambi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan proyek sam
Hukum dan KriminalJAMBI Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden
Hukum dan KriminalMEDAN Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tidak sesuai aturan kembali terjadi. SPBU bernomor 14.202.140 yang berlokas
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima pujian dari Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) atas kehadirannya dalam peringatan Ha
Nasional