
Pengumuman Resmi OSN 2025 Dirilis, Ribuan Siswa SD-SMP Lolos ke Tingkat Provinsi!
MEDAN Kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan Indonesia. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) melalui Balai Pengembangan Talenta
Olahraga
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah agar lebih efisien dan terintegrasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha melalui sistem terintegrasi. “Dengan regulasi ini, seluruh perizinan dapat dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ujar Yuliot dalam peluncuran perizinan air tanah, Rabu (8/1/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses perizinan, memberikan kepastian waktu yang jelas bagi pelaku usaha. “Jika sebelumnya tidak ada batas waktu, kini kami tetapkan SLA selama 14 hari berdasarkan evaluasi dari Badan Geologi serta proses verifikasi dan konfirmasi yang diperlukan,” tambahnya.
Regulasi ini juga mewajibkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah untuk memiliki izin resmi guna menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah. Beberapa jenis pemanfaatan air tanah yang tidak memerlukan izin meliputi:
Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
Pemanfaatan oleh instansi pemerintah, rumah ibadah, dan pertanian rakyat non-komersial.
Pemanfaatan air dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak, gas bumi, atau panas bumi.
Kategori Penggunaan Air Tanah yang Memerlukan Izin
Pemanfaatan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
Wisata atau olahraga air komersial.
Fasilitas umum dan sosial yang dimohonkan oleh badan usaha.
Pemanfaatan untuk pendidikan, kesehatan, dan penelitian yang dikelola oleh pemerintah.
Selain itu, perizinan juga diwajibkan bagi sektor-sektor seperti pertanian, kehutanan, energi, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dan transportasi. Dengan aturan ini, diharapkan efisiensi dan keberlanjutan pemanfaatan air tanah di Indonesia dapat terjaga lebih baik.
(christie)
MEDAN Kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan Indonesia. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) melalui Balai Pengembangan Talenta
OlahragaKLATEN Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan mencolok soal hubungan politik antara Partai Gerindra dan PDIP saat menghadiri
PolitikMEDAN Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di l
PemerintahanMEDAN Universitas Negeri Medan (Unimed) kembali mempercayakan kepemimpinan Ikatan Alumni (IKA) Unimed kepada Jafaruddin Harahap, S.Pd., M.
NasionalMANADO Kapal Motor (KM) Barcelona mengalami kebakaran hebat di Perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Minggu (2
PeristiwaTAPANULI UTARA Tim asesor dari UNESCO Global Geopark resmi tiba di Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (21
PariwisataJAKARTA Timnas Indonesia U23 akan menjalani laga penentu nasib di matchday terakhir Grup A Piala AFF U23 2025 menghadapi rival klasik,
OlahragaJAKARTA Sebanyak 1.632 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek dikerahkan untuk mengamanka
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengajukan banding atas vonis hukuman penj
NasionalBATU BARA Mangrove Culture Festival Tahun 2025 resmi ditutup oleh Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, pada Minggu (20/7) di
Seni dan Budaya