BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

Permen ESDM 14/2024 Resmi Diterbitkan, Permudah Izin Penggunaan Air Tanah

BITVonline.com - Rabu, 08 Januari 2025 09:57 WIB
50 view
Permen ESDM 14/2024 Resmi Diterbitkan, Permudah Izin Penggunaan Air Tanah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah agar lebih efisien dan terintegrasi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha melalui sistem terintegrasi. “Dengan regulasi ini, seluruh perizinan dapat dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ujar Yuliot dalam peluncuran perizinan air tanah, Rabu (8/1/2025).

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses perizinan, memberikan kepastian waktu yang jelas bagi pelaku usaha. “Jika sebelumnya tidak ada batas waktu, kini kami tetapkan SLA selama 14 hari berdasarkan evaluasi dari Badan Geologi serta proses verifikasi dan konfirmasi yang diperlukan,” tambahnya.

Baca Juga:

Regulasi ini juga mewajibkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah untuk memiliki izin resmi guna menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah. Beberapa jenis pemanfaatan air tanah yang tidak memerlukan izin meliputi:

Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Baca Juga:

Pemanfaatan oleh instansi pemerintah, rumah ibadah, dan pertanian rakyat non-komersial.

Pemanfaatan air dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak, gas bumi, atau panas bumi.

Kategori Penggunaan Air Tanah yang Memerlukan Izin

Pemanfaatan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Wisata atau olahraga air komersial.

Fasilitas umum dan sosial yang dimohonkan oleh badan usaha.

Pemanfaatan untuk pendidikan, kesehatan, dan penelitian yang dikelola oleh pemerintah.

Selain itu, perizinan juga diwajibkan bagi sektor-sektor seperti pertanian, kehutanan, energi, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dan transportasi. Dengan aturan ini, diharapkan efisiensi dan keberlanjutan pemanfaatan air tanah di Indonesia dapat terjaga lebih baik.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Binjai Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas
Prabowo Janji Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Perjuangkan Hak Buruh Laut
Prabowo Janji Berantas Korupsi: "Gue Ngerti Tipu-Tipu Mereka!"
Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Fokus Perbaiki Nasib Buruh di Indonesia
Prabowo: Buruh Tak Pernah Tinggalkan Saya, Kini Saatnya Saya Membalas
Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Simbol Perjuangan Buruh Indonesia
komentar
beritaTerbaru