BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

OJK Siap Awasi Aset Kripto Mulai 10 Januari 2025, Ini Peraturan Terbarunya

BITVonline.com - Selasa, 07 Januari 2025 11:35 WIB
130 view
OJK Siap Awasi Aset Kripto Mulai 10 Januari 2025, Ini Peraturan Terbarunya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan peraturan pelaksana terkait peralihan pengawasan aset keuangan digital dan kripto, yang akan berlaku pada 10 Januari 2025. Peraturan tersebut termasuk POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024.

Hasan menyebutkan bahwa OJK juga telah melakukan persiapan dengan membentuk infrastruktur untuk pengawasan dan menyusun panduan teknis yang terkait dengan koordinasi dengan stakeholder dan pelaku usaha dalam industri aset kripto. “OJK telah melaksanakan serangkaian inisiatif, antara lain koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman dan membentuk tim transisi bersama,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (7/1/2025).

Peralihan pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi seiring dengan terus meningkatnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Hal ini juga dipicu oleh sentimen bullish yang berkembang di kalangan investor serta dukungan terhadap regulasi global yang semakin mendukung kepemilikan dan kegiatan aset kripto, termasuk Bitcoin.

(christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru