BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

OJK Siap Awasi Aset Kripto Mulai 10 Januari 2025, Ini Peraturan Terbarunya

BITVonline.com - Selasa, 07 Januari 2025 11:35 WIB
OJK Siap Awasi Aset Kripto Mulai 10 Januari 2025, Ini Peraturan Terbarunya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan peraturan pelaksana terkait peralihan pengawasan aset keuangan digital dan kripto, yang akan berlaku pada 10 Januari 2025. Peraturan tersebut termasuk POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024.

Hasan menyebutkan bahwa OJK juga telah melakukan persiapan dengan membentuk infrastruktur untuk pengawasan dan menyusun panduan teknis yang terkait dengan koordinasi dengan stakeholder dan pelaku usaha dalam industri aset kripto. “OJK telah melaksanakan serangkaian inisiatif, antara lain koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman dan membentuk tim transisi bersama,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:

Peralihan pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi seiring dengan terus meningkatnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Hal ini juga dipicu oleh sentimen bullish yang berkembang di kalangan investor serta dukungan terhadap regulasi global yang semakin mendukung kepemilikan dan kegiatan aset kripto, termasuk Bitcoin.

(christie)

Baca Juga:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JK Tegaskan Penyebab Konflik Aceh Bukan Syariat, Melainkan Ketimpangan Ekonomi
Nafa Urbach Kebingungan Bedakan Gelar Doktor dan Dokter, Psikolog Lita Gading Kritik Keras: “Memalukan untuk Anggota DPR”
Indonesia Turun ke Peringkat 7 dalam Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025
Siapa Charlie Kirk? Aktivis Sayap Kanan AS Tewas Ditembak Saat Tur Kampus di Utah
Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Ulang, Masih Yakini Anaknya dari RK
Ancam Bunuh Korban, Pria 49 Tahun di Madina Setubuhi Anak di Bawah Umur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru