
Jafaruddin Harahap Kembali Dilantik Sebagai Ketua Umum IKA Unimed 2025–2029
MEDAN Universitas Negeri Medan (Unimed) kembali mempercayakan kepemimpinan Ikatan Alumni (IKA) Unimed kepada Jafaruddin Harahap, S.Pd., M.
Nasional
JAKARTA -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan harapannya terkait revisi Undang-Undang (UU) MK yang akan dibahas pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029. Revisi tersebut sebelumnya sempat ditunda pada rapat paripurna DPR RI 2019-2024.
“Saya berharap dengan pembentukan Undang-Undang baru semakin menegakkan independensi dan kekuasaan kehakiman di situ. Itu saja sebetulnya,” ujar Enny kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Enny menekankan bahwa dirinya tidak dapat memberikan masukan langsung kepada DPR terkait revisi UU MK, karena itu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Namun, ia menambahkan, jika nantinya ada permintaan dari DPR, maka masukan tersebut dapat disampaikan.
“Kami dari MK tidak bisa mengusulkan apa pun yang berkaitan dengan, karena itu ranah kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dan merupakan salah satu objek yang akan diujikan juga di MK,” kata Enny.
Revisi UU MK sempat diwarnai polemik karena pengesahannya yang dilakukan secara diam-diam pada masa reses 13 Mei 2024. Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Melalui kesepakatan kedua belah pihak, RUU ini akan dibawa ke periode selanjutnya tanpa perlu dibahas ulang.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam revisi UU MK adalah aturan masa jabatan hakim MK yang diatur menjadi 10 tahun, serta adanya syarat konfirmasi lembaga pengusul untuk seorang hakim MK melanjutkan masa jabatan atau masa pensiun hakim.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, juga sempat menyoroti revisi ini, yang saat menjabat Menkopolhukam, menolak pembahasan revisi UU MK tersebut. Menurutnya, beberapa isi dalam revisi UU MK justru berpotensi mengancam independensi lembaga tersebut.
Syarat konfirmasi lembaga pengusul, yang menjadi bagian dari revisi, menjadi kontroversial. Hal ini dianggap merugikan bagi sejumlah hakim MK, salah satunya adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra. Di sisi lain, revisi ini dianggap menguntungkan bagi Hakim MK Anwar Usman yang sudah memasuki periode ketiganya. Selain Saldi Isra, dua hakim lainnya yang disebutkan terancam dengan revisi ini adalah Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
(N/014)
MEDAN Universitas Negeri Medan (Unimed) kembali mempercayakan kepemimpinan Ikatan Alumni (IKA) Unimed kepada Jafaruddin Harahap, S.Pd., M.
NasionalMANADO Kapal Motor (KM) Barcelona mengalami kebakaran hebat di Perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Minggu (2
PeristiwaTAPANULI UTARA Tim asesor dari UNESCO Global Geopark resmi tiba di Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (21
PariwisataJAKARTA Timnas Indonesia U23 akan menjalani laga penentu nasib di matchday terakhir Grup A Piala AFF U23 2025 menghadapi rival klasik,
OlahragaJAKARTA Sebanyak 1.632 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek dikerahkan untuk mengamanka
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengajukan banding atas vonis hukuman penj
NasionalBATU BARA Mangrove Culture Festival Tahun 2025 resmi ditutup oleh Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, pada Minggu (20/7) di
Seni dan BudayaPADANG SIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidimpuan memastikan tidak akan menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Repu
NasionalDENPASAR Sinergi apik antara Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja dan Pecalang Desa Adat Sanur mewarnai pengamanan upacara keagamaan Mendak Lin
NasionalMEDAN Ratusan warga korban kebakaran di Gang Gudpalrah, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, masih bertahan di loka
Peristiwa