JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghapus beberapa poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan usulan penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kewenangan TNI untuk membantu penanganan masalah narkotika.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa perubahan ini terjadi setelah pembahasan lanjutan di Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah pada Senin malam, 17 Maret 2025.
Dalam revisi RUU TNI, terdapat perubahan pada Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 47 yang mengatur penempatan TNI dan kewenangan tambahan TNI dalam peran nonmiliter.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki tiga tugas baru di luar perang, yakni membantu penanggulangan ancaman siber, membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri, serta membantu penanganan masalah narkotika.
Namun, setelah pembahasan di Panja, kewenangan TNI dalam menangani masalah narkotika dihapus dari RUU TNI.
TB Hasanuddin menjelaskan, "Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru untuk TNI, namun saat ini hanya ada dua usulan yang tersisa setelah revisi ini, yakni penanggulangan ancaman siber dan membantu WNI serta kepentingan nasional di luar negeri."
Selain itu, dalam perubahan Pasal 47 UU TNI 2004, yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, usulan awal yang menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga (K/L) kini dipangkas menjadi 15 kementerian dan lembaga.
Perubahan ini dilakukan mengingat adanya undang-undang dan peraturan terkait kementerian dan lembaga yang sudah mengatur lebih lanjut mengenai peran TNI dalam berbagai aspek, seperti penanggulangan bencana, keamanan laut, pengelolaan perbatasan, dan tugas di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
DPR juga menegaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil lainnya harus mundur terlebih dahulu dari dinas keprajuritan, kecuali untuk jabatan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait kementerian atau lembaga yang disebutkan dalam RUU TNI ini.
(bs/n14)
Editor
: Justin Nova
DPR Hapus Usulan Penempatan TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kewenangan TNI Tangani Masalah Narkotika dalam Revisi UU TNI