
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa Polisi pada Malam Hari
JAKARTA Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan dijemput paksa oleh anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Senin
BeritaJAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghapus beberapa poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan usulan penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kewenangan TNI untuk membantu penanganan masalah narkotika.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa perubahan ini terjadi setelah pembahasan lanjutan di Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah pada Senin malam, 17 Maret 2025.
Baca Juga:
Dalam revisi RUU TNI, terdapat perubahan pada Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 47 yang mengatur penempatan TNI dan kewenangan tambahan TNI dalam peran nonmiliter.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki tiga tugas baru di luar perang, yakni membantu penanggulangan ancaman siber, membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri, serta membantu penanganan masalah narkotika.
Baca Juga:
Namun, setelah pembahasan di Panja, kewenangan TNI dalam menangani masalah narkotika dihapus dari RUU TNI.
TB Hasanuddin menjelaskan, "Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru untuk TNI, namun saat ini hanya ada dua usulan yang tersisa setelah revisi ini, yakni penanggulangan ancaman siber dan membantu WNI serta kepentingan nasional di luar negeri."
Selain itu, dalam perubahan Pasal 47 UU TNI 2004, yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, usulan awal yang menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga (K/L) kini dipangkas menjadi 15 kementerian dan lembaga.
Salah satu kementerian yang dihapuskan dari daftar ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Perubahan ini dilakukan mengingat adanya undang-undang dan peraturan terkait kementerian dan lembaga yang sudah mengatur lebih lanjut mengenai peran TNI dalam berbagai aspek, seperti penanggulangan bencana, keamanan laut, pengelolaan perbatasan, dan tugas di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
DPR juga menegaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil lainnya harus mundur terlebih dahulu dari dinas keprajuritan, kecuali untuk jabatan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait kementerian atau lembaga yang disebutkan dalam RUU TNI ini.
(bs/n14)
JAKARTA Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan dijemput paksa oleh anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Senin
BeritaPERU Kabar duka datang dari dunia diplomatik Indonesia. Zetro Leonardo Purba, Penata Kanselerai Muda Kedutaan Besar Republik Indonesia (KB
PeristiwaTAPSEL Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Tapanuli Selatan. Hafizah Rosalina Siagian, siswi kelas XI SMA Negeri 1 Arse, berha
Seni dan BudayaOleh Edy MulyadiLedakan aksi protes 25 & 28 Agustus silam menandai babak baru ketegangan politik. Tuntutan agar Presiden Prabowo mundur ter
BeritaBALI Tragedi yang merenggut nyawa Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, turut menyi
NasionalJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa (2/9/2025) dibuka menguat signifikan di teng
EkonomiCHINA Pemerintah China menyampaikan sikap resmi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan kunjungan kenegaraan ke China di
InternasionalJAKARTA Perserikatan BangsaBangsa (PBB) melalui Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyampaikan keprihatinan serius
NasionalJAKARTA Polri resmi menggelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas setelah terlindas kendaraan tak
Hukum dan KriminalNEW YORK Dalam momentum Sidang Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang berlangsung 923 September 2025 di New York, Belgia se
Internasional