BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Panglima TNI Tegaskan Prajurit di Badan Gizi Nasional Bukan TNI Aktif, Hanya Purnawirawan

Justin Nova - Jumat, 21 Maret 2025 10:49 WIB
248 view
Panglima TNI Tegaskan Prajurit di Badan Gizi Nasional Bukan TNI Aktif, Hanya Purnawirawan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa prajurit yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) bukanlah anggota TNI aktif.

Menurutnya, mereka adalah purnawirawan atau pensiunan yang terlibat dalam program tersebut.

Jenderal Agus menyampaikan pernyataan tersebut saat diwawancarai di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga:

"Badan Gizi? Ya, semua purnawirawan. Tidak ada TNI aktif," tegasnya.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan Agus terkait keterlibatan TNI aktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama dalam penyediaan dapur umum yang terdapat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga:

Menurutnya, peran TNI dalam program ini bersifat mendukung dan tidak melanggar Undang-Undang TNI yang baru saja direvisi.

"TNI hanya mendukung, terutama dalam penyediaan dapur umum, karena program makan bergizi ini harus masif, terutama di daerah terpencil seperti Wanam, Merauke, Papua, yang hanya bisa dijangkau dengan helikopter," ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan TNI di dapur umum ini adalah bentuk perbantuan, yang dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

"Kami memiliki kerja sama (MoU) dengan beberapa kementerian, jadi penugasan TNI di sana adalah atas permintaan kementerian yang bersangkutan," tambahnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga (K/L).

Dalam UU TNI yang lama, prajurit aktif hanya bisa berdinas di 10 kementerian atau lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Mahkamah Agung.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru