Dalam aksi tersebut, KAMUUU juga menyoroti dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp176 miliar. Kasus ini sebelumnya telah menyeret TSR yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini Kabid SMK berinisial "S" dan Bendahara Pembantu berinisial "AH" belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
KAMUUU mendesak KPK untuk segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum pejabat berinisial "MBH" yang disebut-sebut mengatur proyek-proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut.
Tuntutan KAMUUU
Dalam pernyataan resminya, KAMUUU menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, karena dinilai tidak memiliki latar belakang pendidikan.