2. Meminta Kapolda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri dan Kepala SMA Negeri 1 Sunggal, Asron Batubara, terkait dugaan gratifikasi dan upaya penyuapan terhadap wartawan.
3. Mendesak KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi DAK 2024 senilai Rp176 miliar dengan segera menetapkan para pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
KAMUUU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pihak yang diduga terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.