300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
JAKARTA - Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik akan disita oleh negara.
Isu ini muncul setelah sebuah video viral menyatakan bahwa semua sertifikat tanah harus dikonversi ke versi digital sebelum tahun 2026, jika tidak, aset tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa sertifikat tanah yang belum beralih ke versi elektronik tidak akan disita oleh pemerintah.
"Sertifikat tanah yang belum digital tidak akan disita. Itu adalah informasi yang salah.
Tujuan digitalisasi sertifikat tanah adalah untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah pengurusan dokumen, bukan untuk menyita tanah," ujar Nusron Wahid, dilansir Rabu (2/4/2025).
Menteri Nusron menjelaskan, digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk melindungi dokumen dari kerusakan atau kehilangan, terutama dalam kondisi bencana alam seperti banjir.
Sertifikat fisik yang hilang atau rusak akibat bencana dapat digantikan dengan versi digital yang tetap aman dan dapat diakses kapan saja.
"Jika terjadi bencana, seperti banjir, sertifikat tanah fisik bisa rusak atau hilang.
Namun, sertifikat dalam bentuk digital akan tetap aman dan bisa diakses untuk keperluan administrasi pertanahan," tambahnya.
Proses Konversi Anjuran, Bukan Kewajiban
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa konversi sertifikat analog ke digital adalah langkah perkembangan zaman yang bertujuan untuk mempermudah integrasi data.
Meskipun tidak ada kewajiban untuk melakukannya, pemerintah sangat menganjurkan masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah mereka, terutama yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, untuk menghindari risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik.
"Sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 sangat rentan terhadap kerusakan. Kami menganjurkan agar masyarakat segera mengonversi sertifikat mereka ke format digital untuk menjaga keamanannya," kata Nusron.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir dengan isu bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik akan disita.
Pemerintah hanya berupaya untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam administrasi pertanahan melalui digitalisasi sertifikat tanah.*
(bs/n14)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL