Relawan Prabowo-Gibran Dukung Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi: Itu Kebenaran
JAKARTA Wakil Ketua Umum BRN Relawan PrabowoGibran, Ade Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rismon Sianipar yang mengakui
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG -Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Ipda Endry Purwa Sefa, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada jurnalis Kantor Berita ANTARA, Makna Zaezar, atas insiden pemukulan dan pengancaman yang terjadi di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025).
Permintaan maaf itu disampaikan Endry di Kantor ANTARA Semarang, Minggu (6/4/2025).
Ia mengakui bahwa tindakannya terhadap para jurnalis saat meliput kegiatan Kapolri adalah sikap yang tidak humanis dan tidak profesional sebagai anggota Polri.
"Kami dari tim pengamanan protokoler mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian di Stasiun Tawang dengan rekan-rekan media. Semoga ke depannya kejadian ini menjadikan kita lebih humanis, profesional, dan dewasa," ujar Endry di hadapan media.
Makna Zaezar: Saya Maafkan, Tapi Tetap Harus Diproses
Jurnalis Makna Zaezar mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan Endry secara pribadi.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap perlu dilakukan demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
"Saya pribadi sudah memaafkan secara manusiawi. Tapi saya berharap ada tindak lanjut dari Polri untuk Mas Endry," ujar Makna.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat sejumlah jurnalis meliput kegiatan Kapolri di area peron Stasiun Tawang.
Saat Kapolri menghampiri seorang penumpang yang duduk di kursi roda, ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur secara kasar.
Situasi memanas ketika Makna Zaezar mencoba menjauh dari kerumunan, namun dikejar oleh Ipda Endry yang kemudian memukul kepalanya dengan tangan.
Endry juga mengancam jurnalis lain dengan ucapan bernada kekerasan.
"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ucapnya.
Beberapa jurnalis lain turut mengalami intimidasi, dorongan fisik, bahkan seorang jurnalis perempuan mengaku nyaris dicekik.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Pihak Mabes Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan, guna menjaga hubungan baik antara Polri dan insan pers.
(tb/a)
JAKARTA Wakil Ketua Umum BRN Relawan PrabowoGibran, Ade Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rismon Sianipar yang mengakui
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA FIFA resmi menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap Federasi Sepakbola Israel (IFA) setelah menerima aduan dari Federasi Sepakbol
OLAHRAGA
JAKARTA Nagita Slavina, istri dari Raffi Ahmad, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang belakangan beredar mengenai status bayi
ENTERTAINMENT
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keheranannya terkait tata kelola komoditas strategis Indonesia yang memiliki kualitas te
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listr
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan langkah efis
EKONOMI
JAKARTA Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan keterbukaan TNI dalam men
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mempersiapkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriyah di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan B
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyalurkan bantuan berupa 10 ekor sapi kepada masyarakat terdampak bencana
PEMERINTAHAN