BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Komisi III DPR Mediasi Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pegawai Oriental Circus, Diberi Waktu 7 Hari untuk Damai

BITVonline.com - Senin, 21 April 2025 17:55 WIB
158 view
Komisi III DPR Mediasi Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pegawai Oriental Circus, Diberi Waktu 7 Hari untuk Damai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberi waktu selama tujuh hari kepada pihak eks pegawai Oriental Circus Indonesia (OCI) dan manajemen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM secara damai.

Hal ini disampaikannya usai memimpin audiensi antara kedua pihak yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/4).

"Kalau dalam tujuh hari tidak ada titik temu, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang nanti akan kita awasi," ujar Sahroni kepada awak media.

Baca Juga:

Sahroni menjelaskan, para eks pegawai OCI mengadu ke Komisi III terkait dugaan eksploitasi serta pelanggaran HAM yang mereka alami selama bertahun-tahun. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kepolisian Jawa Barat juga turut hadir untuk mendengar langsung aduan para eks pekerja sirkus.

Menurut Sahroni, perbedaan persepsi antara pelatihan keras dalam dunia sirkus dan dugaan eksploitasi menjadi titik persoalan yang perlu dijembatani.

Baca Juga:

"Kalau ngomong eksploitasi, kan di sirkus itu memang ada pelatihan keras. Tapi kalau itu dianggap sebagai pelanggaran HAM, ya itu yang perlu diluruskan," imbuhnya.

Sorotan Komnas HAM 1997

Kuasa hukum para korban, Hepi Sebayang, dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya pernah diusut oleh Komnas HAM pada tahun 1997. Saat itu, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM, namun rekomendasinya belum pernah dijalankan oleh pihak OCI.

"Sesuai rekomendasi Komnas HAM, ada pelanggaran HAM. Namun sepemahaman kami, rekomendasi itu belum pernah dilaksanakan sampai hari ini," ujar Hepi.

Bantahan dari OCI

Menanggapi hal tersebut, perwakilan OCI yang juga anak pendiri perusahaan, Jansen Manangsang, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. Ia juga mengklaim bahwa dalam laporan tersebut tidak disebutkan adanya kekerasan.

"Rekomendasi Komnas HAM pada 1 April 1997 menyatakan tidak ada penganiayaan atau penyiksaan. Kami juga sudah membantu mencari asal-usul anak-anak sirkus bersama Komnas HAM kala itu," jelas Jansen.

Tags
beritaTerkait
DPR Soroti Kasus Kredit Rp3,6 Triliun PT Sritex, Nasir Djamil: Kejagung Harus Buktikan Tidak Ada Kepentingan Tersembunyi
Komnas HAM: Dua TNI Penembak Polisi di Way Kanan Terlibat Judi Sabung Ayam
Yusril: Aparat Negara Banyak Langgar Hukum, Bukan Lindungi Rakyat
DPR Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak, Polda NTT Sebut Tersendat Libur Lebaran
Gerindra Dukung Penulisan Ulang Sejarah, Termasuk Peristiwa 1965 dan Pelanggaran HAM
Anggota Komisi III DPR Soroti Transparansi Lelang Aset Sitaan Kejagung: Jangan Sampai Dikuasai Orang Dalam
komentar
beritaTerbaru