JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), menjadi tahanan kota. Pengalihan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Tian yang menurun.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).
Tian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain Tian, Kejagung juga menetapkan dua advokat lainnya, yakni MS dan JS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-23 tanggal 11 April 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan.
"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025.
Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," ujar Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (22/4/2025).
Menanggapi kasus ini, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVLI) menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.*
(oz/J006)
Editor
: Justin Nova
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit