JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, khususnya terkait penghapusan sistem outsourcing.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa arahan Presiden akan menjadi dasar kebijakan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini tengah digodok.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Permenaker," ujar Yassierli, Jumat (2/5/2025).
Menurut Yassierli, komitmen Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang aspiratif dan memahami keresahan buruh, khususnya dalam menghadapi dampak buruk sistem alih daya yang telah menjadi persoalan bertahun-tahun.
Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan masalah serius, seperti:
"Segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan konstitusi. Kita mengacu pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil," jelas Menaker.