
PHI Gelar APEKA 2025, Apresiasi Jurnalis Energi dan Perkuat Sinergi dengan Media
JAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas di Reg
EkonomiPADANG -Pasca-insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025), Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani kembali mengingatkan pentingnya kewajiban setiap perusahaan otobus (PO) untuk memastikan izin operasional dan kelaikan kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam keterangannya yang disampaikan Kamis (8/5/2025), Ahmad Yani menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 55 Tahun 2012 dan PM 15 Tahun 2019, setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional yang sah dan memenuhi standar pelayanan minimal.
"Setiap kendaraan yang beroperasi wajib memiliki izin dan dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan tersebut," kata Yani.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa perusahaan otobus (PO) bertanggung jawab penuh atas kelaikan kendaraan dan wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik.
Pengujian kendaraan bermotor pun harus dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan yang diperlukan.
"PO bus wajib memeriksakan dan merawat kendaraannya dengan baik, serta memastikan kendaraan lolos uji kelaikan jalan. Ini menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan yang bisa terjadi," tambahnya.
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.
SMK PAU ini bertujuan untuk mengelola keselamatan dan memitigasi risiko kecelakaan secara komprehensif.
Terkait kecelakaan bus ALS yang terjadi pada 6 Mei 2025, hasil pengecekan menunjukkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin operasi yang valid.
Meski begitu, masa status uji berkala kendaraan tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025.
"Insiden ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan memanggil pemilik PO bus ALS untuk memberikan klarifikasi dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mendalami penyebab kecelakaan ini," tegas Yani.
JAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas di Reg
EkonomiKOTA JANTHO Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) menggelar kegiatan Hari Menanam Hutan Wakaf di kawasan Hutan Wakaf Jantho,
PariwisataSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih, menghadiri pelan
PemerintahanJEMBRANA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat langkah pencegahan rabies, mengingat Pulau Bali hingga kini masih berstatus
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Padangsidimpuan membuka posko pengaduan terkai
PolitikKOTA BEKASI Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial CK, terlapor kasus penganiayaan ter
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Wanita Syarikat Islam (WSI) Aceh menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman mantan Menteri PANRB, Dr. Azwar Ab
AgamaACEH BESAR Festival Anak Shaleh II Tahun 2025 resmi dibuka di Gampong Paya Tieng, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar pada Minggu
AgamaPADANGSIDIMPUAN Sebuah monumen patung megah Prabowo Subianto hampir rampung berdiri di Lubuk Naga Sikoringkoring, Kecamatan Batunadua,
PemerintahanDENPASAR Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Agus Adrianto, bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, menjalin sinergi untuk men
Hukum dan Kriminal