BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Kecelakaan Bus ALS di Sumbar: Kemenhub Tegaskan Pentingnya Izin dan Kelaikan Kendaraan

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 10:10 WIB
205 view
Kecelakaan Bus ALS di Sumbar: Kemenhub Tegaskan Pentingnya Izin dan Kelaikan Kendaraan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG -Pasca-insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025), Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani kembali mengingatkan pentingnya kewajiban setiap perusahaan otobus (PO) untuk memastikan izin operasional dan kelaikan kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangannya yang disampaikan Kamis (8/5/2025), Ahmad Yani menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 55 Tahun 2012 dan PM 15 Tahun 2019, setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional yang sah dan memenuhi standar pelayanan minimal.

Baca Juga:

"Setiap kendaraan yang beroperasi wajib memiliki izin dan dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan tersebut," kata Yani.

Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa perusahaan otobus (PO) bertanggung jawab penuh atas kelaikan kendaraan dan wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik.

Baca Juga:

Pengujian kendaraan bermotor pun harus dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan yang diperlukan.

"PO bus wajib memeriksakan dan merawat kendaraannya dengan baik, serta memastikan kendaraan lolos uji kelaikan jalan. Ini menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan yang bisa terjadi," tambahnya.

Ahmad Yani juga menegaskan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU ini bertujuan untuk mengelola keselamatan dan memitigasi risiko kecelakaan secara komprehensif.

Terkait kecelakaan bus ALS yang terjadi pada 6 Mei 2025, hasil pengecekan menunjukkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin operasi yang valid.

Meski begitu, masa status uji berkala kendaraan tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025.

"Insiden ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan memanggil pemilik PO bus ALS untuk memberikan klarifikasi dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mendalami penyebab kecelakaan ini," tegas Yani.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
TNI AU dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Sistem Transportasi Nasional
Driver Ojol Tolak Kenaikan Tarif: “Potongan Aplikator yang Harusnya Turun, Bukan Harga untuk Konsumen”
KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub
19 Pilot Alami Gangguan Balon Udara Liar Saat Lebaran, Kemenhub: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penerbangan
Rampcheck Sumut: 322 Kendaraan Terdeteksi Butuh Perbaikan, 18 Sopir Positif Narkoba
Arus Mudik Lebaran 2025 Capai 30 Persen, Kemenhub Siapkan Pemantauan Ketat
komentar
beritaTerbaru