JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menanggapi isu miring soal pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di berbagai daerah.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sesuatu yang perlu dibesar-besarkan, melainkan bentuk kerja sama antarlembaga negara yang sah dan sudah biasa terjadi.
"Ini bukan situasi darurat. Tidak ada TNI dengan senjata lengkap berjaga menghadapi demo. Ini bagian dari MoU pengamanan internal di lingkungan kejaksaan," jelas Hasan dalam sebuah diskusi publik di Menteng, Jakarta, pada Sabtu (17/5/2025).
Hasan menegaskan, tiap lembaga negara berhak menjalin kerja sama dengan lembaga lainnya.
Ia mencontohkan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat awal berdiri juga melibatkan TNI untuk penyediaan lahan serta BUMN untuk dukungan fasilitas.
"Begitu juga kejaksaan. Di sana ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, yang bisa bekerja sama dengan TNI dalam konteks tertentu," katanya.
Diketahui, TNI mengerahkan personel ke kantor-kantor kejaksaan berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan:
- 1 SST (30 prajurit) dikerahkan untuk menjaga setiap kejaksaan tinggi (kejati)
- 1 regu (10 prajurit) dikerahkan untuk menjaga setiap kejaksaan negeri (kejari)
- Personel berasal dari Satpur dan Satbanpur di wilayah masing-masing
- Rotasi dilakukan setiap bulan
Kebijakan ini sebelumnya mendapat sorotan publik dan DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta penjelasan dari TNI soal latar belakang dan urgensi pengerahan tersebut.
Sebagian anggota parlemen juga meminta pengkajian ulang terhadap MoU pengamanan antara TNI dan Kejaksaan, guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih peran dengan Polri yang memiliki fungsi utama pengamanan dalam negeri.*