BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

KPAI: Orang Tua Harus Disanksi dalam Kasus Pernikahan Anak di NTB

Justin Nova - Senin, 26 Mei 2025 09:05 WIB
KPAI: Orang Tua Harus Disanksi dalam Kasus Pernikahan Anak di NTB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTB -Kasus pernikahan antara anak SMP dan siswa SMK di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyorot perhatian publik.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut diberikan sanksi tegas, termasuk jika terbukti melanggar hukum dan norma perlindungan anak.

"Ini harus ada sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, karena perkawinan anak seperti ini biasanya tidak dilakukan secara resmi di KUA dan tanpa dispensasi kawin.

Artinya, ini kemungkinan besar adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh imam desa atau penghulu adat. Itu harus ditindak," tegas Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

KPAI menyoroti penggunaan tradisi Merariq atau kawin lari yang masih kuat di kalangan masyarakat Suku Sasak. Menurut Ai, tradisi tersebut seringkali disalahartikan, dan justru menjadikan anak sebagai pihak yang dihukum, padahal secara budaya dan norma, orang tua lah yang seharusnya bertanggung jawab.

"Sebagian besar masyarakat salah menafsirkan adat Merariq. Yang disanksi bukan anak, tapi orang tua yang lalai," ujarnya.

KPAI meminta agar upaya pencegahan pernikahan anak di NTB dan daerah lain diperkuat dengan edukasi masif melibatkan tokoh adat dan agama. Menurut Ai, pendekatan kultural menjadi kunci penting untuk mengubah pola pikir masyarakat.

Sementara itu, pasangan yang menikah adalah SMY (15), seorang siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah. Pernikahan mereka viral setelah video prosesi nyongkolan beredar luas di media sosial, menampilkan gelagat mempelai perempuan yang dinilai tidak lazim.

Dalam video tersebut, SMY tampak berjoget sambil berjalan menuju pelaminan dan ditandu oleh dua perempuan dewasa. Warganet pun ramai-ramai mempertanyakan kondisi psikologis anak tersebut.

"Orang stres disuruh nikah, gimana ceritanya?" tulis seorang pengguna media sosial dalam kolom komentar.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk menyimpulkan kondisi psikologis anak. "Semua harus melalui proses, tidak bisa menjustifikasi tanpa pemeriksaan," ujarnya.

Polisi telah mulai melakukan pendalaman kasus ini, dan orang tua dari pasangan juga disebut telah dipolisikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru