BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Ratusan Karyawan Terlantar, PT Maruwa Indonesia Dinyatakan Bangkrut Tanpa Bayar Gaji dan Pesangon

Justin Nova - Senin, 26 Mei 2025 10:31 WIB
171 view
Ratusan Karyawan Terlantar, PT Maruwa Indonesia Dinyatakan Bangkrut Tanpa Bayar Gaji dan Pesangon
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM– Perusahaan asal Jepang, PT Maruwa Indonesia, resmi dinyatakan bangkrut setelah menghentikan seluruh operasionalnya di kawasan Tanjunguncang, Batam, sejak awal April 2025.

Namun, hingga kini nasib 205 karyawan perusahaan tersebut masih terkatung-katung, karena gaji dan pesangon belum juga dibayarkan.

Perusahaan yang bergerak di bidang Flexible Printed Circuit (FPC) ini berdiri sejak 1999. Namun, sejak beberapa bulan terakhir perusahaan mendadak tutup tanpa surat resmi atau penjelasan tertulis, membuat ratusan karyawan dirumahkan secara sepihak.

Situasi semakin panas setelah karyawan melakukan aksi protes pada Jumat (23/5/2025), dengan mengepung seorang pria yang diduga petinggi perusahaan. Aksi tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video, terdengar teriakan para pekerja:

"Bayar gaji kami! Bayar pakai uang, bukan pakai daun!"

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Kota Batam, Amuri, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi tiga kali mediasi antara karyawan dan manajemen, namun belum ada titik temu.

"Prosesnya sudah diserahkan ke likuidator. Semua aset dan pembayaran utang kini jadi urusan mereka," jelas Amuri.

Amuri juga mengungkapkan bahwa total kewajiban perusahaan terhadap para karyawan mencapai sekitar Rp12 miliar, sementara nilai aset hanya Rp1,5 hingga Rp2 miliar. Ketimpangan nilai ini membuat penyelesaian menjadi semakin rumit.

Selain itu, proses mediasi juga terkendala oleh barrier bahasa, karena sebagian komunikasi dilakukan dalam bahasa Jepang tanpa penerjemah memadai.

"Seyogianya gaji dan pesangon dibayarkan dulu, baru aset dijual. Tapi sekarang malah sebaliknya. Tidak ada jaminan dari pihak pusat Jepang maupun manajemen lokal," tambah Amuri.

Dari total 205 karyawan, 49 orang adalah pegawai tetap, sedangkan 156 sisanya berstatus kontrak. Mereka belum mendapat kejelasan mengenai hak-hak dasar mereka.

"Kami di Disnaker hanya bisa memfasilitasi mediasi. Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan dan likuidator, kami juga terbatas dalam tindakan," kata Amuri menegaskan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru