BATU BARA - Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, secara tegas membantah pemberitaan media online yang menyebutkan adanya aktivitas penipuan online (lodes), penggunaan handphone ilegal, dan penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Sebagai bentuk respon cepat dan transparansi, Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memimpin langsung razia mendadak pada Jumat (30/5/2025).
Razia yang dimulai dengan apel petugas dan arahan dari Kalapas sendiri, menekankan pentingnya menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial, khususnya TikTok.
Penggeledahan menyeluruh dilakukan di kamar hunian warga binaan, diikuti dengan tes urine untuk mendeteksi penggunaan narkoba.
Proses penggeledahan dilakukan secara humanis namun tegas, memastikan hak-hak warga binaan tetap terjaga.
Hasilnya? Tidak ditemukan satupun barang terlarang seperti handphone atau narkoba di dalam kamar yang diperiksa.
Tes urine seluruh warga binaan juga menunjukkan hasil negatif.
Tuduhan mengenai adanya "bos engkol" yang terlibat kegiatan ilegal di dalam Lapas pun dibantah keras oleh pihak Lapas setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kalapas Soetopo Berutu menegaskan komitmen Lapas Labuhan Ruku untuk selalu terbuka dan responsif terhadap informasi dari masyarakat dan media.