BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Proses Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Diprediksi Panjang, Wakil Ketua MPR Fraksi PKS : DPR Dulu, Setelah Itu ke MK

Justin Nova - Kamis, 05 Juni 2025 17:44 WIB
Proses Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Diprediksi Panjang, Wakil Ketua MPR Fraksi PKS : DPR Dulu, Setelah Itu ke MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), menjelaskan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memakan waktu yang sangat panjang.

Menurut HNW, sebelum sampai ke MPR, tahapan pemakzulan harus melalui sidang pleno DPR dengan kehadiran dan persetujuan minimal dua pertiga anggota DPR terlebih dahulu.

"Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya," ujar HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden harus diawali sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.

Kemudian, 2/3 peserta sidang harus menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Setelah DPR menyetujui hal tersebut, hasil sidang akan dibawa ke MK untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika MK menyatakan ada pelanggaran, hasilnya akan diajukan ke MPR.

Di MPR, keputusan pemakzulan harus disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir dalam sidang pleno.

HNW juga menegaskan bahwa MPR tidak bisa membahas usulan pemakzulan Gibran selama DPR dan MK belum menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. "MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR," katanya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menilai pemakzulan Gibran akan sangat sulit secara politik karena dukungan kuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang menguasai mayoritas kursi DPR. Dari total 580 kursi DPR periode 2024-2029, tujuh fraksi KIM Plus memiliki 470 kursi, sementara PDI-P hanya 110 kursi.

Ganjar juga menyoroti bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI hanya berupa pernyataan tanpa bukti pelanggaran konkret. "Itu baru pernyataan, akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," ujarnya.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru