BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 18:17 WIB
96 view
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (foto:cnn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara

Marcella Santoso – Advokat

Baca Juga:

Ariyanto Bakrie – Advokat

Djuyamto – Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat

Baca Juga:

Ali Muhtarom – Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat

Agam Syarif Baharudin – Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat

Muhammad Syafei – Head of Social Security Legal PT Wilmar Group

Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan vonis bebas yang menguntungkan tiga korporasi besar dalam perkara ekspor sawit periode Januari-April 2022.*

(gn/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Duta Palma Group Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kadaluwarsa dan Tak Cermat
Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,6 Triliun Akibat Serobot Hutan untuk Sawit
Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO oleh Kejagung
komentar
beritaTerbaru