BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 18:17 WIB
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (foto:cnn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara

Marcella Santoso – Advokat

Ariyanto Bakrie – Advokat

Djuyamto – Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat

Ali Muhtarom – Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat

Agam Syarif Baharudin – Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat

Muhammad Syafei – Head of Social Security Legal PT Wilmar Group

Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan vonis bebas yang menguntungkan tiga korporasi besar dalam perkara ekspor sawit periode Januari-April 2022.*

(gn/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru