
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaJAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis guna mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional di dalamnya.
Proses ketat ini sudah dijalankan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan berbagai syarat ketat. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, menjelaskan bahwa syarat utama RJ meliputi tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Selain itu, penerimaan positif dari masyarakat terhadap upaya perdamaian juga menjadi faktor penting. Untuk meminimalisir penyelewengan, Kejari juga melakukan profiling mendalam terhadap pelaku guna mendapatkan gambaran kondisi pelaku di tengah masyarakat.
Baca Juga:
"Tidak serta merta berkas yang memenuhi syarat langsung diajukan RJ. Kami meneliti lebih jauh kondisi pelaku, masyarakatnya, kepribadian, dan perilaku pelaku," kata Suroto, Sabtu (21/6).
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus, Agustinus Herimulyanto, menambahkan bahwa usulan RJ dikaji secara selektif dan berjenjang mulai dari Kejari, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jampidum dan Jaksa Agung. Semua keputusan RJ diawasi ketat demi memastikan mekanisme check and balance.
Baca Juga:
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Yogyakarta, Tegar Wicaksana, yang awalnya permohonan RJ-nya ditolak polisi, namun kemudian diterima oleh kejaksaan.
Tegar menceritakan bahwa saat berkas masuk ke kejaksaan, keinginannya menyelesaikan kasus secara damai diterima dan didampingi oleh jaksa dalam proses RJ.
Kejaksaan RI juga telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 261 Tahun 2020. Satgas ini bertugas mencegah dan mendeteksi dini adanya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan RJ, guna memastikan keadilan berjalan sesuai aturan tanpa praktik transaksional.*
(oz/j006)
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
NasionalPEMATANG SIANTAR Warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang peremp
PeristiwaJAKARTA Langit Kemayoran malam ini bersinar meriah! Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 menggelar pesta kembang api spektakuler dalam rangka mem
NasionalMEDAN Situasi mencekam sempat terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6), ketika sebuah dugaan ancaman
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuka secara resmi Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumu
Olahraga