BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan

Justin Nova - Sabtu, 21 Juni 2025 21:55 WIB
46 view
Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan
ilustrasi Yustisia, atau Dewi Keadilan (foto: VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis guna mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional di dalamnya.

Proses ketat ini sudah dijalankan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan berbagai syarat ketat. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, menjelaskan bahwa syarat utama RJ meliputi tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Selain itu, penerimaan positif dari masyarakat terhadap upaya perdamaian juga menjadi faktor penting. Untuk meminimalisir penyelewengan, Kejari juga melakukan profiling mendalam terhadap pelaku guna mendapatkan gambaran kondisi pelaku di tengah masyarakat.

Baca Juga:

"Tidak serta merta berkas yang memenuhi syarat langsung diajukan RJ. Kami meneliti lebih jauh kondisi pelaku, masyarakatnya, kepribadian, dan perilaku pelaku," kata Suroto, Sabtu (21/6).

Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus, Agustinus Herimulyanto, menambahkan bahwa usulan RJ dikaji secara selektif dan berjenjang mulai dari Kejari, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jampidum dan Jaksa Agung. Semua keputusan RJ diawasi ketat demi memastikan mekanisme check and balance.

Baca Juga:

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Yogyakarta, Tegar Wicaksana, yang awalnya permohonan RJ-nya ditolak polisi, namun kemudian diterima oleh kejaksaan.

Tegar menceritakan bahwa saat berkas masuk ke kejaksaan, keinginannya menyelesaikan kasus secara damai diterima dan didampingi oleh jaksa dalam proses RJ.

Kejaksaan RI juga telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 261 Tahun 2020. Satgas ini bertugas mencegah dan mendeteksi dini adanya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan RJ, guna memastikan keadilan berjalan sesuai aturan tanpa praktik transaksional.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut: Jaga Kekompakan dan Tulus Layani Publik
Dandim 1617/Jembrana Hadiri Peresmian Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal
Jaksa Agung ST Burhanuddin Bantah Keras Isu Mundur dari Jabatan: “Enggak Ada”
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ponpes Ora Aji Sleman Berakhir Damai
Wamenkumham: Senang Tak Senang, RUU KUHAP Harus Disahkan 2025 Ini
Komisi Kejaksaan Kunjungi Jaksa Korban Pembacokan di Sumut, Soroti Urgensi Pengamanan Profesi
komentar
beritaTerbaru