
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalJAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis guna mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional di dalamnya.
Proses ketat ini sudah dijalankan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan berbagai syarat ketat. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, menjelaskan bahwa syarat utama RJ meliputi tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Selain itu, penerimaan positif dari masyarakat terhadap upaya perdamaian juga menjadi faktor penting. Untuk meminimalisir penyelewengan, Kejari juga melakukan profiling mendalam terhadap pelaku guna mendapatkan gambaran kondisi pelaku di tengah masyarakat.
Baca Juga:
"Tidak serta merta berkas yang memenuhi syarat langsung diajukan RJ. Kami meneliti lebih jauh kondisi pelaku, masyarakatnya, kepribadian, dan perilaku pelaku," kata Suroto, Sabtu (21/6).
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus, Agustinus Herimulyanto, menambahkan bahwa usulan RJ dikaji secara selektif dan berjenjang mulai dari Kejari, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jampidum dan Jaksa Agung. Semua keputusan RJ diawasi ketat demi memastikan mekanisme check and balance.
Baca Juga:
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Yogyakarta, Tegar Wicaksana, yang awalnya permohonan RJ-nya ditolak polisi, namun kemudian diterima oleh kejaksaan.
Tegar menceritakan bahwa saat berkas masuk ke kejaksaan, keinginannya menyelesaikan kasus secara damai diterima dan didampingi oleh jaksa dalam proses RJ.
Kejaksaan RI juga telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 261 Tahun 2020. Satgas ini bertugas mencegah dan mendeteksi dini adanya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan RJ, guna memastikan keadilan berjalan sesuai aturan tanpa praktik transaksional.*
(oz/j006)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional