BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Dodi Kurniawan - Selasa, 24 Juni 2025 08:03 WIB
90 view
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).(F:dodi kurniawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kali ini, satu perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan secara damai di luar proses pengadilan.

Pengajuan ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH mewakili Kajati Sumut Idianto, SH, MH, dan didampingi oleh Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH serta para Kasi di lingkungan Aspidum Kejati Sumut. Perkara tersebut diterima oleh Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH beserta para Kasubdit di Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, perkara yang diajukan merupakan kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka Irfan Mulia terhadap korban Marsona Mulyadi di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Peristiwa ini terjadi pada September 2024, bermula dari perkelahian kecil antara anak tersangka dengan anak tetangga yang berujung cekcok antarwarga. Tersangka yang terpancing emosi, terlibat keributan dan secara fisik mendorong dan memukul korban yang merupakan ibu dari anak yang berselisih dengan anaknya.

"Tersangka sempat mendorong korban dan memukul pipi kiri korban satu kali. Korban mengalami rasa sakit di bagian rahang. Namun luka sudah sembuh dan korban telah menjalani aktivitas seperti biasa," ujar Adre.

Perkara ini kemudian diproses oleh Kejari Asahan dan berhasil dimediasi melalui mekanisme Restorative Justice di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut. Dalam proses tersebut, baik tersangka maupun korban menyatakan telah berdamai secara ikhlas, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta pihak keluarga.

"Korban bersedia menerima permintaan maaf dari tersangka, dan tersangka juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Adre.

Adre menjelaskan, penyelesaian perkara ini sepenuhnya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan mempertimbangkan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar dari Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Kota Padangsidimpuan
Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan
Dandim 1617/Jembrana Hadiri Peresmian Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ponpes Ora Aji Sleman Berakhir Damai
Fakta Baru! Jaksa Jhon Terima Telepon Mencekam dari Godol Sebelum Diserang
Kepala Kejati Sumut Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Jaksa Jhon Wesli Sinaga: Hanya Alibi
komentar
beritaTerbaru