BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Dodi Kurniawan - Selasa, 24 Juni 2025 08:03 WIB
89 view
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).(F:dodi kurniawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta

Korban telah memberikan maaf dan ada kesepakatan damai

Baca Juga:

"Tujuan dari RJ bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi mengembalikan harmoni sosial. Ini adalah wujud hukum yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan," ujarnya.

Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut menilai telah terjadi pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di lingkungan tempat tinggal para pihak.

Baca Juga:

Kejati Sumut melalui Pidum juga berkomitmen untuk terus mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat, demi menciptakan sistem hukum yang adil, humanis, dan solutif.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar dari Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Kota Padangsidimpuan
Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan
Dandim 1617/Jembrana Hadiri Peresmian Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ponpes Ora Aji Sleman Berakhir Damai
Fakta Baru! Jaksa Jhon Terima Telepon Mencekam dari Godol Sebelum Diserang
Kepala Kejati Sumut Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Jaksa Jhon Wesli Sinaga: Hanya Alibi
komentar
beritaTerbaru