BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Dodi Kurniawan - Selasa, 24 Juni 2025 08:03 WIB
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).(F:dodi kurniawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta

Korban telah memberikan maaf dan ada kesepakatan damai

"Tujuan dari RJ bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi mengembalikan harmoni sosial. Ini adalah wujud hukum yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan," ujarnya.

Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut menilai telah terjadi pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di lingkungan tempat tinggal para pihak.

Kejati Sumut melalui Pidum juga berkomitmen untuk terus mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat, demi menciptakan sistem hukum yang adil, humanis, dan solutif.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru