Polres Padangsidimpuan Gelar Zoom Meeting Persiapan Apel Tanggap Darurat Bencana
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
MEDAN -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Kali ini, satu perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan secara damai di luar proses pengadilan.
Pengajuan ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH mewakili Kajati Sumut Idianto, SH, MH, dan didampingi oleh Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH serta para Kasi di lingkungan Aspidum Kejati Sumut. Perkara tersebut diterima oleh Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH beserta para Kasubdit di Kejaksaan Agung RI.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, perkara yang diajukan merupakan kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka Irfan Mulia terhadap korban Marsona Mulyadi di Kabupaten Asahan.
Peristiwa ini terjadi pada September 2024, bermula dari perkelahian kecil antara anak tersangka dengan anak tetangga yang berujung cekcok antarwarga. Tersangka yang terpancing emosi, terlibat keributan dan secara fisik mendorong dan memukul korban yang merupakan ibu dari anak yang berselisih dengan anaknya.
"Tersangka sempat mendorong korban dan memukul pipi kiri korban satu kali. Korban mengalami rasa sakit di bagian rahang. Namun luka sudah sembuh dan korban telah menjalani aktivitas seperti biasa," ujar Adre.
Perkara ini kemudian diproses oleh Kejari Asahan dan berhasil dimediasi melalui mekanisme Restorative Justice di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut. Dalam proses tersebut, baik tersangka maupun korban menyatakan telah berdamai secara ikhlas, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta pihak keluarga.
"Korban bersedia menerima permintaan maaf dari tersangka, dan tersangka juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Adre.
Adre menjelaskan, penyelesaian perkara ini sepenuhnya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan mempertimbangkan:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta
Korban telah memberikan maaf dan ada kesepakatan damai
"Tujuan dari RJ bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi mengembalikan harmoni sosial. Ini adalah wujud hukum yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan," ujarnya.
Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut menilai telah terjadi pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di lingkungan tempat tinggal para pihak.
Kejati Sumut melalui Pidum juga berkomitmen untuk terus mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat, demi menciptakan sistem hukum yang adil, humanis, dan solutif.*
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Kota Padangsidimpuan pada Rabu (5/11/2025) pukul
Peristiwa
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, pemerintah kabup
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk memperkuat kolabor
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi kepada kafilah Sumut yang berhasil meraih
Pemerintahan
PADANG LAWAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelo
Pemerintahan
PADANG LAWAS Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial MR (38), ditangkap polisi karena kedapatan menanam
Hukum dan Kriminal
PALAS Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melantik Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH sebagai Kepala K
Pemerintahan
PALAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pejabat Pengelola Infor
Pemerintahan