
Heboh! Selain Jokowi, Beathor Sebut Banyak Kader PDIP Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkada
JAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, kembali memantik kontroversi dengan pernyataannya yang menyebut Presiden Joko
PolitikMEDAN -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Kali ini, satu perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan secara damai di luar proses pengadilan.
Pengajuan ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH mewakili Kajati Sumut Idianto, SH, MH, dan didampingi oleh Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH serta para Kasi di lingkungan Aspidum Kejati Sumut. Perkara tersebut diterima oleh Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH beserta para Kasubdit di Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, perkara yang diajukan merupakan kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka Irfan Mulia terhadap korban Marsona Mulyadi di Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Peristiwa ini terjadi pada September 2024, bermula dari perkelahian kecil antara anak tersangka dengan anak tetangga yang berujung cekcok antarwarga. Tersangka yang terpancing emosi, terlibat keributan dan secara fisik mendorong dan memukul korban yang merupakan ibu dari anak yang berselisih dengan anaknya.
"Tersangka sempat mendorong korban dan memukul pipi kiri korban satu kali. Korban mengalami rasa sakit di bagian rahang. Namun luka sudah sembuh dan korban telah menjalani aktivitas seperti biasa," ujar Adre.
Perkara ini kemudian diproses oleh Kejari Asahan dan berhasil dimediasi melalui mekanisme Restorative Justice di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut. Dalam proses tersebut, baik tersangka maupun korban menyatakan telah berdamai secara ikhlas, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta pihak keluarga.
"Korban bersedia menerima permintaan maaf dari tersangka, dan tersangka juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Adre.
Adre menjelaskan, penyelesaian perkara ini sepenuhnya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan mempertimbangkan:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta
Korban telah memberikan maaf dan ada kesepakatan damai
"Tujuan dari RJ bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi mengembalikan harmoni sosial. Ini adalah wujud hukum yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan," ujarnya.
Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut menilai telah terjadi pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di lingkungan tempat tinggal para pihak.
Kejati Sumut melalui Pidum juga berkomitmen untuk terus mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat, demi menciptakan sistem hukum yang adil, humanis, dan solutif.*
JAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, kembali memantik kontroversi dengan pernyataannya yang menyebut Presiden Joko
PolitikKOTA KINABALU Dunia kuliner Malaysia dikejutkan oleh kabar tragis yang melibatkan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, mantan finalis M
InternasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempercepat rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) sebaga
PemerintahanMEDAN Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan rompi juru parkir (jukir) adu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan (Dish
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Harapan warga Gampong Alue Naga untuk memiliki kembali jembatan penghubung pasca tsunami 2004 semakin mendekati kenyataan. Pe
PemerintahanJAMBI Konflik rumah tangga anggota DPRD Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan Usman, berbuntut panjang. Istrinya, Winda Irzalina Pratiwi, bers
Hukum dan KriminalNAGAN RAYA Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar
Hukum dan KriminalMUARO JAMBI Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi melakukan pengecekan terhadap lokasi kebocoran pipa m
PeristiwaBANDA ACEH Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meninjau langsung progres pembangunan jembatan gantung sepanjang 80
PemerintahanDELI SERDANG Insiden ricuh yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (23/6/2025), kini berbuntut panjang. Salah satu a
Politik