BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Pemerintah Siapkan Aturan Rinci Kenaikan PPN Barang Mewah, Akan Ditetapkan Menteri Keuangan

BITVonline.com - Senin, 09 Desember 2024 12:34 WIB
28 view
Pemerintah Siapkan Aturan Rinci Kenaikan PPN Barang Mewah, Akan Ditetapkan Menteri Keuangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penentuan barang-barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Airlangga menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pembahasan mengenai rencana kebijakan kenaikan PPN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).

“Penentuan barang yang dikenakan PPN 12 persen nanti akan diatur oleh Menteri Keuangan. Itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Airlangga saat ditemui wartawan. Meskipun rencana kenaikan tarif PPN untuk barang mewah sudah diumumkan, hingga saat ini PMK tersebut masih dalam proses penyusunan dan belum diterbitkan.Menurut Airlangga, peraturan rinci mengenai barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa pemerintah berencana untuk membahas lebih mendalam mengenai kebijakan ini dalam waktu dekat. Setelah aturan tersebut selesai, pemerintah baru akan secara resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan ini.

“PMK akan cukup untuk mengatur hal ini, dan kami akan membahasnya lebih lanjut dalam waktu dekat,” jelasnya.Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Namun, penting untuk dicatat bahwa tarif PPN 11 persen masih akan berlaku untuk barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang sifatnya umum dan mendukung pelayanan masyarakat.Dengan penerapan tarif PPN yang berbeda untuk barang-barang mewah dan barang kebutuhan pokok, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus meminimalisir dampak terhadap sektor-sektor yang vital bagi masyarakat.Kebijakan ini masih menunggu pengesahan lebih lanjut dari pihak terkait sebelum implementasi resmi pada awal tahun mendatang. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal, Bupati Batu Bara: Gemkara Sahabat dari Dulu sampai Sekarang
Gibran Terancam Diganti? Ini Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawirawan TNI!
Harga Emas 25 April 2025: Harga Emas Antam Turun Rp23.000 per Gram, UBS dan Galeri24 Ikutan!
Jokowi dan Utusan Khusus Presiden Prabowo Tiba di Roma untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: Harus Dipikirkan Rasa Keadilan
Pimpin Langsung Sidang TPP, Kalapas Labuhan Ruku: Saya Pastikan Pelayanan Hak Integrasi Tidak Dipungut Biaya
komentar
beritaTerbaru