BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Laptop Chromebook

- Jumat, 27 Juni 2025 13:58 WIB
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Laptop Chromebook
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (foto: Js mobile)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Antara, Jumat (27/6).

Kebijakan ini diambil dalam rangka memperlancar proses penyidikan yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terutama dalam menelusuri keterlibatan berbagai pihak pada proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah tersebut.

Sebelumnya, Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus pada Senin (23/6) lalu. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujar Nadiem kepada awak media usai diperiksa.

Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Penyidik masih terus menggali informasi dan menganalisis data dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk pejabat internal dan rekanan pengadaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan sektor pendidikan dan teknologi, dua sektor yang sebelumnya menjadi fokus utama dalam masa kepemimpinan Nadiem di Kemendikbudristek.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru