JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Pada Kamis (3/7/2025), empat orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna melengkapi berkas perkara.
"Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
RS – Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia (tahun 2020)
Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas alur pengadaan serta pelaksanaan program digitalisasi yang menjadi fokus penyelidikan.
Pemeriksaan Tokoh-Tokoh Lain
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta mencekalnya untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, tiga staf khusus dan anggota tim teknis turut dimintai keterangan: