BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Kisah Karyawan di Dunia Kerja: Intimidasi dan Perundungan di Kantor Bisa Dilaporkan! Ini Dasar Hukumnya

gusWedha - Rabu, 16 Juli 2025 13:14 WIB
Kisah Karyawan di Dunia Kerja: Intimidasi dan Perundungan di Kantor Bisa Dilaporkan! Ini Dasar Hukumnya
Ilustrasi. (foto: Ida Bagus Wedha/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pakar ketenagakerjaan menyatakan, teguran dari atasan semestinya disampaikan secara etis dan membangun.

Jika disertai dengan ancaman atau intimidasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Setiap pekerja dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Atasan tidak bisa serta-merta meminta seseorang keluar dari pekerjaan tanpa dasar yang jelas.

Lebih jauh, praktik semacam ini bisa masuk dalam kategori mobbing atau perundungan di tempat kerja, yaitu tindakan sistematis untuk menyingkirkan seseorang secara psikologis melalui tekanan verbal maupun sikap merendahkan yang terus-menerus.

Langkah Hukum Bisa Ditempuh

Jika terbukti melanggar norma kerja atau menyebabkan tekanan psikologis, karyawan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui Pengawas Ketenagakerjaan, Ombudsman, atau bahkan Pengadilan Hubungan Industrial.

Pihak perusahaan sejatinya wajib menciptakan lingkungan kerja yang sehat, adil, dan bebas dari perundungan.

Tanpa budaya kerja yang beretika, produktivitas dan kesehatan mental karyawan akan terus tergerus.

Dewi berharap kejadian yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih menghargai dedikasi dan kondisi personal pekerja.

"Saya hanya ingin bekerja dengan tenang, tanpa intimidasi. Tidak semua orang bisa langsung pulih secara fisik dan mental setelah sakit. Saya tidak mau orang lain mengalami hal yang saya alami," tutupnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru