BANDA ACEH - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (15/7).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa proyek bernilai kontrak Rp6,614 miliar ini menggunakan dana DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
Dugaan korupsi bermula dari ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak, termasuk penggunaan tenaga kerja dan pihak pelaksana yang tidak sesuai dokumen resmi.
"Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan CV. RPJ, justru dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta perusahaan. Selain itu, tenaga manajerial yang digunakan juga berbeda dengan yang tertulis di kontrak," ungkap Zulhir.
Lebih lanjut, pelaksanaan proyek ditemukan tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume bahan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. Pengawasan yang dilakukan juga tidak efektif sehingga mutu pekerjaan jauh dari standar yang ditetapkan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan menjerat kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses lelang proyek ini juga sarat masalah. Meski CV. BM terpilih sebagai pemenang, kendala legalitas alat utama membuat proyek akhirnya dikerjakan oleh CV. RPJ melalui mekanisme pinjam bendera, yang kemudian menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pihak lain dengan pembagian fee yang merugikan negara.
Pembagian uang muka proyek senilai sekitar Rp1,9 miliar pun terjadi secara tidak transparan, melibatkan sejumlah pihak yang telah ditetapkan penyidik.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh guna mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab.*
Editor
: Justin Nova
Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan