BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Dede Bantah Tuduhan “Kumpul Kebo”, Minta Bukti dan Peringatkan Jangan Asal Beropini

Fira - Jumat, 18 Juli 2025 16:05 WIB
103 view
Dede Bantah Tuduhan “Kumpul Kebo”, Minta Bukti dan Peringatkan Jangan Asal Beropini
Andre Sula (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Denpasar, Bali – Menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh Andre Sula terkait adanya dugaan "kumpul kebo", wartawan bernama Dede menyampaikan hak jawab secara resmi dan membantah keras tudingan tersebut.

Dede menilai narasi yang disebarkan Andre Sula merupakan bentuk pencemaran nama baik, yang tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga menyangkut integritas profesi jurnalistik yang diembannya.

"Tuduhan seperti ini bisa masuk ranah pencemaran nama baik. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka secara hukum, bukan justru menyebarkan narasi sesat yang bisa merusak reputasi pribadi maupun profesi saya," ujar Dede, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, Dede meminta agar pihak-pihak yang terlibat tidak sembarangan membangun opini liar, terlebih tanpa dasar hukum yang kuat.

"Jangan hanya karena ada konflik atau perbedaan pandangan, lalu menyerang pribadi saya dengan tuduhan yang tak bisa dibuktikan. Ini bukan soal sepele. Ini soal harga diri, nama baik, dan profesi," tegasnya.

Perlindungan Hukum atas Nama Baik dan Hak Jawab

Dede mengacu pada sejumlah dasar hukum yang melindungi hak setiap warga negara dari tuduhan dan opini yang bersifat fitnah:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 1 angka 11: Hak jawab adalah hak untuk menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baik.

KUHP Pasal 310 dan 311

Pasal 310: Pencemaran nama baik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru