BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

KPK Periksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan Rp222 Miliar

Raman Krisna - Senin, 21 Juli 2025 14:05 WIB
KPK Periksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan Rp222 Miliar
Gedung PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) (foto: industryco.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.

Hari ini, penyidik memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB sebagai saksi kunci dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BPS sebagai Kepala Divisi Hukum Bank BJB," ujarnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (21/7/2025).

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi BPS merujuk pada Boy Pandji Soedrajat, yang menjabat sebagai Kadiv Hukum Bank BJB.

Baca Juga:

Rangkaian Penyidikan: Panggilan Berlanjut

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya pada 17 April 2025, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat dan pegawai Bank BJB, termasuk:

Dadang Hamdani Djumyat, mantan Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya (2017–2022)

Wijnya Wedhyotama, pegawai pengawasan pengadaan

Roni Hidayat Ardiansyah, Manajer Keuangan Internal

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:

Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB

Widi Hartoto – PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan

Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik – Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress

Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Modus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penggelembungan anggaran dan penunjukan agensi secara tidak transparan untuk proyek iklan dan promosi Bank BJB dalam rentang waktu dua tahun terakhir.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Penyidik terus menggali peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan dan distribusi anggaran iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap proses hukum secara akuntabel dan transparan demi menegakkan integritas di sektor keuangan negara.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Noel Terima Setoran Lain Saat Jadi Wamenaker
KPK Respons 11 Tuntutan ICW Soal Antikorupsi: Akan Dipelajari dan Jadi Bahan Evaluasi
Diperiksa 7,5 Jam oleh KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Kasus Kuota Haji
KPK Terima Dua Mobil yang Sempat Hilang dari Rumah Dinas Wamenaker Immanuel Ebenezer
PMKRI Desak Kejari TTU Tuntaskan Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar, Minta Kepala Kejari Dicopot
KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru