DENPASAR - Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025, Unit Lalu Lintas Polsek Denpasar Timur (Dentim) memberikan penyuluhan tentang keselamatan berlalu lintas kepada siswa baru SMP Negeri 8 Denpasar, Selasa (23/7/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Dentim, AKP I Wayan Merta Adi Saputra, S.H., bersama Aipda I Gede Junaedi, S.H., dan berlangsung di aula sekolah yang berlokasi di Jalan Meduri No. 2, Kelurahan Sumerta, Denpasar.
Dalam penyuluhan tersebut, siswa-siswi diberikan pemahaman penting mengenai:
Arti dan jenis rambu-rambu lalu lintas
Bahaya berkendara di bawah umur
Pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan
Peran pelajar sebagai pelopor keselamatan jalan raya
"Kami tekankan, bagi siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM, sangat dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Keselamatan adalah prioritas utama," tegas AKP I Wayan Merta.
Ia juga mengajak para siswa untuk menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab, baik sebagai pejalan kaki, penumpang, maupun pengendara di masa mendatang.
Kegiatan edukatif ini disambut antusias oleh para siswa dan pihak sekolah. Banyak siswa terlihat aktif bertanya dan berdiskusi seputar aturan lalu lintas dan situasi nyata di jalan.
Kepala SMPN 8 Denpasar menyambut baik kehadiran Polsek Dentim dalam rangka MPLS dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan. "Kami ingin membentuk pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter disiplin dan sadar hukum sejak dini," ujarnya.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh dan mengakar kuat di kalangan generasi muda Denpasar.*
Editor
: Justin Nova
Kanit Lantas Polsek Dentim Tekankan Disiplin Berlalu Lintas Saat MPLS di SMPN 8 Denpasar