BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU

- Senin, 04 Agustus 2025 10:22 WIB
Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU
bendera putih (foto: istock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rumah pribadi: Dapat diletakkan di depan rumah, di tengah, atau sebelah kanan rumah.

Instansi dan lembaga: Harus mengikuti urutan tata cara pengibaran bendera sesuai peraturan perundangan.

Pengibaran dilakukan secara serentak sejak 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari gerakan nasional menyambut kemerdekaan.

Larangan dalam Penggunaan dan Pengibaran Bendera

Mengacu pada Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, masyarakat dilarang melakukan hal-hal berikut terhadap bendera Merah Putih:

Merusak atau menghina bendera (menginjak, membakar, merobek, dan sebagainya).

Menggunakan bendera sebagai alat promosi atau reklame komersial.

Mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau kusam.

Memberi tanda, tulisan, atau hiasan pada bendera.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru