BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU

Justin Nova - Senin, 04 Agustus 2025 10:22 WIB
Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU
bendera putih (foto: istock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rumah pribadi: Dapat diletakkan di depan rumah, di tengah, atau sebelah kanan rumah.

Instansi dan lembaga: Harus mengikuti urutan tata cara pengibaran bendera sesuai peraturan perundangan.

Baca Juga:

Pengibaran dilakukan secara serentak sejak 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari gerakan nasional menyambut kemerdekaan.

Baca Juga:

Larangan dalam Penggunaan dan Pengibaran Bendera

Mengacu pada Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, masyarakat dilarang melakukan hal-hal berikut terhadap bendera Merah Putih:

Merusak atau menghina bendera (menginjak, membakar, merobek, dan sebagainya).

Menggunakan bendera sebagai alat promosi atau reklame komersial.

Mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau kusam.

Memberi tanda, tulisan, atau hiasan pada bendera.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gubernur Khofifah Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan
Rutan Kelas I Medan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Pekan Olahraga dan Aneka Perlombaan
Strategi, Sportivitas, dan Semangat Kemerdekaan di Turnamen Catur HUT RI ke-80 INALUM
Lima Ide Lomba 17 Agustus 2025 yang Seru dan Kekinian, Cocok untuk Anak Muda!
Menaker Imbau Perusahaan Berikan Waktu Pekerja Ikut Rayakan HUT ke-80 RI pada 18 Agustus
PPDI Jembrana Bersama TNI, Polri, dan Masyarakat Gelorakan Nasionalisme Lewat Pembagian Bendera Merah Putih
komentar
beritaTerbaru