pria lanjut usia berinisial BST (60) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kedai tuak, Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (31/7/2025).(foto: lamhot nbh/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TAPTENG – Komitmen tegas Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang pria lanjut usia berinisial BST (60) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kedai tuak, Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (31/7/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti yang mengarah pada praktik jual beli narkotika.
Dari tangan BST, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: