BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

“Bapak Dipilih DPR, Jangan Lawan DPR!”: Pesan Tegas Komisi III ke Inosentius Samsul

- Rabu, 20 Agustus 2025 12:34 WIB
“Bapak Dipilih DPR, Jangan Lawan DPR!”: Pesan Tegas Komisi III ke Inosentius Samsul
Suasana fit and proper test Calon Hakim MK di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (foto : kumparaan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAKomisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Inosentius Samsul, calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan sebagai pengganti Arief Hidayat. Hakim Arief akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang.

Uji kelayakan yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/8/2025) ini dilakukan karena posisi Arief Hidayat berasal dari unsur DPR. Sehingga, sesuai ketentuan, penggantinya pun harus berasal dari unsur yang sama.

Satu-Satunya Calon Hakim MK Usulan DPR

Menariknya, dalam proses fit and proper test kali ini, hanya satu nama yang diajukan, yaitu Inosentius Samsul, yang saat ini menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama DPR.

Inosentius sendiri telah mengabdi selama 35 tahun di lingkungan DPR, dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI.

Pesan Tegas dari Komisi III DPR

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengingatkan Inosentius agar tidak melupakan asal institusi pengusulnya ketika kelak menjabat sebagai Hakim MK.

"Biasanya sih, Pak, kalau kita fit and proper di sini, pokoknya kami akan memperjuangkan sebagai utusan DPR. Tapi setelah sampai di sana, lupa bahwa Bapak itu dipilih dari DPR," ujar Safaruddin.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar calon hakim konstitusi dari DPR tidak bersikap kontra terhadap produk hukum DPR.

"Bapak jangan lupa bahwa Bapak dipilih itu dari DPR, jangan kembali menghantam DPR," tambahnya.

Harapan Akan Independensi dan Keteguhan Sikap

Meski menyatakan keyakinannya terhadap kompetensi Inosentius Samsul, Safaruddin menekankan pentingnya keteguhan sikap dan integritas dalam menghadapi perbedaan pendapat antar hakim konstitusi.

"Saya minta Bapak teguh dalam pendirian menghadapi hakim-hakim yang lain. Jangan mudah terpengaruh kiri-kanan," ujarnya.

Masa Pensiun Arief Hidayat dan Proses Regenerasi

Arief Hidayat, yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 3 Februari 2026 karena telah mencapai batas usia 70 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, merupakan Hakim MK dua periode yang sebelumnya juga diusulkan oleh DPR.

Dengan berakhirnya masa jabatan Arief, proses regenerasi pun dimulai. Penunjukan calon dari unsur DPR ini menjadi bagian penting dalam memastikan kontinuitas dan keberimbangan dalam komposisi hakim MK yang berasal dari tiga unsur: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Jika lolos uji kelayakan ini, Inosentius Samsul akan mengisi posisi penting sebagai penjaga konstitusi di tengah dinamika hukum dan politik nasional. Komisi III DPR pun diharapkan mempertimbangkan tidak hanya asal institusional, tetapi juga integritas, rekam jejak, dan pemahaman konstitusi dalam mengambil keputusan.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru