
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
PONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan Kriminal
KOREASELATAN– Sebanyak 38 wisatawan asal Vietnam dilaporkan hilang di Pulau Jeju, Korea Selatan, setelah tiba di destinasi tersebut pada 14 November 2024. Mereka merupakan bagian dari rombongan berjumlah 90 orang yang terbang menggunakan penerbangan Vietjet Air dari Nha Trang, Vietnam. Para wisatawan tersebut dilaporkan menghilang pada kunjungan terakhir mereka di Jeju, yang menjadi bagian dari perjalanan mereka sebelum dijadwalkan kembali ke Vietnam pada 17 November 2024.
Pihak berwenang Korea Selatan menduga bahwa hilangnya para wisatawan tersebut terkait dengan upaya mereka untuk tinggal secara ilegal di negara tersebut. Hal ini menambah daftar panjang insiden serupa, yang semakin memperburuk pengawasan terhadap kebijakan bebas visa yang diberlakukan oleh Pulau Jeju.
Pulau Jeju, yang merupakan destinasi wisata populer, memberlakukan kebijakan bebas visa bagi wisatawan dari 64 negara, termasuk Vietnam. Dengan kebijakan ini, wisatawan dari negara-negara tersebut dapat tinggal hingga 30 hari tanpa visa di Pulau Jeju. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk wilayah Pulau Jeju dan tidak berlaku untuk daratan Korea Selatan. Wisatawan yang ingin bepergian ke wilayah daratan seperti Seoul atau Busan diwajibkan untuk memiliki visa yang sah.
Baca Juga:
Menurut pejabat imigrasi setempat, saat ini pihak berwenang tengah berupaya melacak keberadaan para turis yang hilang tersebut. “Kami sedang menganalisis rekaman CCTV untuk mengetahui di mana turis Vietnam itu menghilang,” ujar seorang pejabat dari Kantor Imigrasi Jeju. Selain itu, pihak imigrasi berencana membentuk tim khusus yang diberi nama “Tim Penangkapan Buronan Bebas Visa Jeju” untuk melakukan pencarian dan penangkapan secara intensif terhadap wisatawan yang mungkin tinggal lebih lama dari batas waktu yang diizinkan.
Wisatawan yang memanfaatkan kebijakan bebas visa di Pulau Jeju diberikan waktu hingga 14 Desember 2024 untuk meninggalkan wilayah tersebut. Jika mereka masih berada di sana setelah batas waktu tersebut, mereka akan dianggap sebagai penduduk ilegal di Korea Selatan, dan akan menghadapi proses hukum.Pihak berwenang mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada 2022, ketika 55 wisatawan asal Thailand juga menghilang selama liburan mereka di Jeju. Mereka diduga melarikan diri dengan tujuan mencari pekerjaan ilegal di berbagai wilayah Korea Selatan. Kejadian-kejadian tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan imigrasi yang digunakan oleh beberapa wisatawan untuk tetap tinggal di negara tersebut tanpa izin yang sah.
Baca Juga:
Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk tinggal lebih lama, Pulau Jeju menghadapi tantangan serius dalam pengawasan. Pemerintah setempat berupaya untuk menjaga integritas kebijakan bebas visa ini, namun insiden-insiden yang terjadi semakin menambah kesulitan dalam menanggulangi imigrasi ilegal.Pihak berwenang Korea Selatan berkomitmen untuk lebih memperketat pengawasan dan melaksanakan prosedur yang lebih ketat terkait dengan kebijakan bebas visa, demi mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan stabilitas sosial dan ekonomi negara.
(JOHANSIRAIT)
PONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
NasionalLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan KriminalMEDAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara N
Hukum dan KriminalACEH BESAR Seorang pria bernama Al Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Padangsidimpu
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini ditegaskan langsung
PemerintahanKUTA SELATAN Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam hari, Polsek Kuta Selatan menggelar patrol
Nasional