BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

38 Wisatawan Vietnam Hilang di Pulau Jeju, Diduga Berusaha Tinggal Ilegal di Korea Selatan

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 12:48 WIB
65 view
38 Wisatawan Vietnam Hilang di Pulau Jeju, Diduga Berusaha Tinggal Ilegal di Korea Selatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KOREASELATAN– Sebanyak 38 wisatawan asal Vietnam dilaporkan hilang di Pulau Jeju, Korea Selatan, setelah tiba di destinasi tersebut pada 14 November 2024. Mereka merupakan bagian dari rombongan berjumlah 90 orang yang terbang menggunakan penerbangan Vietjet Air dari Nha Trang, Vietnam. Para wisatawan tersebut dilaporkan menghilang pada kunjungan terakhir mereka di Jeju, yang menjadi bagian dari perjalanan mereka sebelum dijadwalkan kembali ke Vietnam pada 17 November 2024.

Pihak berwenang Korea Selatan menduga bahwa hilangnya para wisatawan tersebut terkait dengan upaya mereka untuk tinggal secara ilegal di negara tersebut. Hal ini menambah daftar panjang insiden serupa, yang semakin memperburuk pengawasan terhadap kebijakan bebas visa yang diberlakukan oleh Pulau Jeju.

Pulau Jeju, yang merupakan destinasi wisata populer, memberlakukan kebijakan bebas visa bagi wisatawan dari 64 negara, termasuk Vietnam. Dengan kebijakan ini, wisatawan dari negara-negara tersebut dapat tinggal hingga 30 hari tanpa visa di Pulau Jeju. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk wilayah Pulau Jeju dan tidak berlaku untuk daratan Korea Selatan. Wisatawan yang ingin bepergian ke wilayah daratan seperti Seoul atau Busan diwajibkan untuk memiliki visa yang sah.

Baca Juga:

Menurut pejabat imigrasi setempat, saat ini pihak berwenang tengah berupaya melacak keberadaan para turis yang hilang tersebut. “Kami sedang menganalisis rekaman CCTV untuk mengetahui di mana turis Vietnam itu menghilang,” ujar seorang pejabat dari Kantor Imigrasi Jeju. Selain itu, pihak imigrasi berencana membentuk tim khusus yang diberi nama “Tim Penangkapan Buronan Bebas Visa Jeju” untuk melakukan pencarian dan penangkapan secara intensif terhadap wisatawan yang mungkin tinggal lebih lama dari batas waktu yang diizinkan.

Wisatawan yang memanfaatkan kebijakan bebas visa di Pulau Jeju diberikan waktu hingga 14 Desember 2024 untuk meninggalkan wilayah tersebut. Jika mereka masih berada di sana setelah batas waktu tersebut, mereka akan dianggap sebagai penduduk ilegal di Korea Selatan, dan akan menghadapi proses hukum.Pihak berwenang mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada 2022, ketika 55 wisatawan asal Thailand juga menghilang selama liburan mereka di Jeju. Mereka diduga melarikan diri dengan tujuan mencari pekerjaan ilegal di berbagai wilayah Korea Selatan. Kejadian-kejadian tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan imigrasi yang digunakan oleh beberapa wisatawan untuk tetap tinggal di negara tersebut tanpa izin yang sah.

Baca Juga:

Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk tinggal lebih lama, Pulau Jeju menghadapi tantangan serius dalam pengawasan. Pemerintah setempat berupaya untuk menjaga integritas kebijakan bebas visa ini, namun insiden-insiden yang terjadi semakin menambah kesulitan dalam menanggulangi imigrasi ilegal.Pihak berwenang Korea Selatan berkomitmen untuk lebih memperketat pengawasan dan melaksanakan prosedur yang lebih ketat terkait dengan kebijakan bebas visa, demi mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan stabilitas sosial dan ekonomi negara.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online Macau, Seorang Petani Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Lombok: 'Walid Lombok' Ditangkap, Korban Bertambah Setiap Hari
Anggota DPRD Asahan Terlibat Judi Sabung Ayam, Penahanan Ditangguhkan dengan Beberapa Pertimbangan
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru