BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Roy Suryo Datangi DPR, Minta RDP Soal Ijazah Jokowi dan Gibran

Abyadi Siregar - Selasa, 09 September 2025 14:54 WIB
Roy Suryo Datangi DPR, Minta RDP Soal Ijazah Jokowi dan Gibran
Pakar telematika sekaligus mantan anggota DPR, Roy Suryo. (foto: tangkapan layar ig punk_java_caricature)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar telematika sekaligus mantan anggota DPR, Roy Suryo, bersama sejumlah pihak mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Ia mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III dan Komisi X DPR RI untuk membahas dugaan kejanggalan dalam ijazah pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka.

Roy menyebut kedatangannya kali ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah disampaikan secara lisan.

Kini, surat permohonan audiensi telah dilengkapi dengan dokumen fisik dan diserahkan langsung ke Sekretariat DPR.

"Hari ini kami menyerahkan surat fisik permintaan audiensi atau bahkan kalau memungkinkan RDP, terkait temuan soal pendidikan dan aspek hukum dua tokoh nasional: Presiden dan Wakil Presiden," kata Roy di hadapan awak media di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam audiensi yang diajukan, Roy Suryo juga membawa buku berjudul "Jokowi's White Paper", yang menurutnya berisi berbagai temuan mengenai dugaan ketidaksesuaian data ijazahPresiden Jokowi.

"Buku itu sudah beredar luas, sudah menjadi konsumsi publik. Kami ingin agar wakil rakyat di DPR juga mengetahui isi dan fakta-fakta di dalamnya," ujar Roy.

Ia berharap DPR, sebagai representasi publik, bisa bersikap responsif dan terbuka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Roy juga menyatakan bahwa sebagai mantan legislator, dirinya memahami pentingnya keterbukaan dan pengawasan terhadap pejabat publik.

Tidak hanya menyoroti Presiden Jokowi, Roy Suryo juga menyampaikan dugaan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Pihaknya merujuk pada dokumen yang diajukan Subhan Palal, penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Roy menyebut bahwa dalam dokumen tersebut, Gibran hanya tercatat menjalani dua tahun pendidikan di Orchard Road Secondary School, tanpa bukti ijazah kelulusan yang jelas.

"Setelah dicek, ada keanehan. Dia hanya dua tahun di sekolah tersebut, tidak tampak jelas ijazahnya, lalu tiba-tiba lanjut ke MDIS Singapura. Ada pula keterangan yang simpang siur mengenai tahun kelulusannya: ada yang menyebut 2007, ada juga yang menyebut 2010," ungkap Roy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jenjang SMA menjadi syarat penting dalam pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga peraturan KPU.

"Kami tidak mempermasalahkan SD dan SMP, tapi SMA adalah syarat mutlak. Jika riwayatnya tidak jelas, tentu ini menjadi persoalan serius," ujarnya.

Roy Suryo menekankan bahwa permintaan RDP ini bukan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan dalam rangka menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan integritas pejabat publik, terlebih yang menduduki jabatan setinggi presiden dan wakil presiden.

"Kami menghaturkan apresiasi jika DPR tanggap. Ini bukan soal politik, tapi soal kepercayaan publik terhadap pemimpin nasional," tandas Roy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPR terkait permohonan audiensi maupun usulan RDP tersebut.*

(sn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru