BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Kejati Kepri Lakukan Supervisi ke Kejari Karimun, Bahas Kinerja dan Pelayanan Publik

Ida Bagus Wedha - Senin, 15 September 2025 22:58 WIB
Kejati Kepri Lakukan Supervisi ke Kejari Karimun, Bahas Kinerja dan Pelayanan Publik
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, melakukan kunjungan kerja dan supervisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Senin (15/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kajati Kepri, dalam arahannya, menyampaikan apresiasi atas capaian Kejari Karimun di tengah kompleksitas tantangan penegakan hukum di daerah.

"Saya mengapresiasi dedikasi dan capaian kinerja jajaran Kejari Karimun. Kita harus terus menjaga soliditas, menjunjung tinggi Tri Krama Adhyaksa, dan menjalankan tugas dengan hati," tegas Devy.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk bekerja dengan orientasi hasil nyata, karena kinerja institusi penegak hukum kini berada dalam sorotan publik yang tinggi.

"Setiap langkah kita dinilai oleh masyarakat. Maka bekerja lah secara profesional, dengan integritas, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelayanan hukum," tambahnya.

Usai agenda utama di kantor Kejari Karimun, Kajati Kepri melanjutkan rangkaian kunjungan dengan menyerahkan bantuan sosial ke Panti Asuhan Jehovah Jireh Karimun.

Aksi ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial Kejaksaan terhadap masyarakat rentan.

Pada sore harinya, Kajati beserta rombongan melanjutkan kunjungan ke dua satuan kerja tambahan, yakni Kantor Cabang Kejari di Tanjung Batu dan Moro, guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan maksimal di seluruh wilayah kerja.

Menutup kunjungan, Kajati menyampaikan pesan motivasi kepada seluruh jajaran.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Pengacara Sebut Ada Unsur Politis
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp114 Miliar, Tuding Wanprestasi dalam Kerja Sama Skincare
Dirresnarkoba Polda Aceh Jadi Irup di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Ajak Pelajar Perangi Narkoba
Dokter Spesialis Bedah di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Merusak Pagar Seng
KPU Bantah Lindungi Jokowi-Gibran, Aturan Kerahasiaan Ijazah Capres-Cawapres Berlaku Umum
KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru