BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Lingkungan Kerja Tidak Nyaman, Pilih Bertahan atau Resign? Ini Hak dan Upaya Hukum bagi Karyawan

Ida Bagus Wedha - Selasa, 16 September 2025 13:58 WIB
Lingkungan Kerja Tidak Nyaman, Pilih Bertahan atau Resign? Ini Hak dan Upaya Hukum bagi Karyawan
ilustrasi (foto: gus wedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Lingkungan kerja yang positif seharusnya mampu memberikan kenyamanan dan memenuhi kebutuhan karyawan, seperti upah yang layak, penghargaan atas kerja, jenjang karir jelas, serta harmonisasi kerja yang sehat.

Namun, tidak semua karyawan beruntung mendapatkan kondisi ideal ini. Beberapa di antaranya justru menghadapi lingkungan kerja yang toxic, baik dari manajemen perusahaan maupun faktor sosial internal.

Salah satu contoh nyata dialami oleh Dewi (inisial), seorang karyawan perusahaan swasta di bilangan Jalan MH Thamrin, yang selama lima tahun bekerja mulai merasakan ketidaknyamanan di tiga bulan terakhir masa kerjanya.

Baca Juga:
Lingkungan kerja yang tidak kondusif membuat Dewi memutuskan mengundurkan diri setelah proses resign dilakukan dengan perusahaan membayarkan gaji terakhirnya.

Kondisi lingkungan kerja toxic, seperti beban kerja yang berlebihan, minimnya apresiasi, atau kurangnya perhatian terhadap hak-hak karyawan, dapat berdampak negatif pada produktivitas dan kesehatan fisik maupun mental karyawan. Hal ini menimbulkan dilema antara bertahan untuk menambah pengalaman atau memilih resign demi kesehatan dan kesejahteraan pribadi.

Apakah perusahaan boleh meminta karyawan untuk resign?

Menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak diperkenankan secara sepihak memaksa karyawan untuk mengundurkan diri tanpa alasan yang sah.

Jika perusahaan ingin mengakhiri hubungan kerja, harus melalui prosedur PHK yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk adanya pesangon dan hak-hak lain yang harus dipenuhi.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenkumham Sumut Dorong Pelaku Usaha Pahami Tanggung Jawab HAM Tenaga Kerja
Isu PHK Massal, Ini Penjelasan Resmi Gudang Garam
Ribuan Buruh PT Gudang Garam Diduga Alami PHK, Presiden KSPI: Pemerintah Harus Segera Turun Tangan
Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK di Tengah Gejolak Ekonomi
Immanuel Ebenezer Tak Ajukan Praperadilan, Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Sertifikasi K3
Presiden Prabowo Terima Pimpinan Serikat Pekerja, Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru