Agus mengakui bahwa banyak kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo secara ilegal sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan penolakan dari masyarakat."Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka lihat, harus ditertibkan, lah, enggak boleh (dibiarkan)," kata Agus saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Menurut Agus, penggunaan sirine dan strobo harus dibatasi hanya untuk kendaraan yang memang berhak, yakni kendaraan VVIP serta kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Hal ini juga sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 134 yang mengatur hak utama di jalan bagi kendaraan tertentu.
"Saya rasakan untuk VVIP, dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan," jelas Agus.Lebih lanjut, Agus mengaku telah memberikan arahan kepada Polisi Militer TNI agar tidak menyalakan sirine dan strobo saat mengawal kendaraannya, kecuali dalam situasi mendesak yang membutuhkan prioritas di jalan.
"Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat, membutuhkan bantuan. Juga seperti ambulans, pemadam kebakaran, kita dahulukan," ujarnya.