Agus mengakui bahwa banyak kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo secara ilegal sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan penolakan dari masyarakat."Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka lihat, harus ditertibkan, lah, enggak boleh (dibiarkan)," kata Agus saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Menurut Agus, penggunaan sirine dan strobo harus dibatasi hanya untuk kendaraan yang memang berhak, yakni kendaraan VVIP serta kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Hal ini juga sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 134 yang mengatur hak utama di jalan bagi kendaraan tertentu.
"Saya rasakan untuk VVIP, dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan," jelas Agus.Lebih lanjut, Agus mengaku telah memberikan arahan kepada Polisi Militer TNI agar tidak menyalakan sirine dan strobo saat mengawal kendaraannya, kecuali dalam situasi mendesak yang membutuhkan prioritas di jalan.
"Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat, membutuhkan bantuan. Juga seperti ambulans, pemadam kebakaran, kita dahulukan," ujarnya.Sejumlah waktu terakhir, publik sempat diramaikan oleh gerakan penolakan terhadap kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo secara berlebihan.
Gerakan yang dikenal dengan sebutan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk" ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan warganet yang merasa terganggu dengan suara sirine yang kerap dipakai di jalanan.Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya telah membekukan penggunaan sirine dan rotator dalam pengawalan kendaraan patroli polisi.
"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).Agus juga menyambut positif masukan dari masyarakat terkait pengawalan yang mengganggu kenyamanan dan menjanjikan evaluasi penggunaan sirine ke depannya.
"Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan," pungkasnya.*(vo/a008)