JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani surat perintah pembentukan Tim ReformasiPolri sebagai langkah akselerasi transformasi institusi Polri secara internal.
Berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025, tim reformasi ini dipimpin oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.Sebagai Wakil Ketua I ditunjuk Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak, sementara Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo dipercaya sebagai Wakil Ketua II.
Total ada 52 personel yang tergabung dalam tim ini, termasuk Kapolri Listyo Sigit sebagai pelindung tim dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai penasihat.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi Polri dalam menjawab ekspektasi publik terhadap reformasi Polri yang lebih transparan dan akuntabel.
"Tim ini merupakan bentuk responsibilitas dan akuntabilitas Kapolri dalam melakukan transformasi Polri seperti yang diharapkan masyarakat," ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Senin (22/9/2025).Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa tim reformasi ini juga akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintah maupun stakeholder eksternal, dalam rangka memperkuat pendekatan sistematis terhadap transformasi kelembagaan Polri.
"Sprin tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis untuk mengelola transformasi institusi," tuturnya.