Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penertiban pelanggaran di sejumlah titik strategis di wilayah kota, Selasa (23/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN — Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penertiban pelanggaran di sejumlah titik strategis di wilayah kota, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Perda No. 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan, Perda No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kaki Lima, serta Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Penertiban dimulai pada pukul 10.00 WIB, diawali dengan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP. Tim gabungan yang terdiri dari Kabid PPUD, ASN, dan personel Tim GAKDA Satpol PP bergerak menuju sejumlah lokasi di Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Tenggara.
Di Jalan Sudirman (Kelurahan Wek I) serta Jalan Merdeka (Kelurahan Sadabuan dan Kantin), tim menertibkan spanduk-spanduk yang dipasang tanpa izin resmi. Spanduk tersebut diketahui melintang di atas jalan dan terikat pada tiang-tiang telepon, sehingga mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Wek II. Di lokasi tersebut, personel memberikan imbauan langsung kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang.
Para pedagang diingatkan untuk tidak berjualan di zona terlarang dan diminta menjaga kerapian barang dagangan agar tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.Pengawasan juga dilakukan di sekitar kantor-kantor pemerintahan. Di depan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, tim menemukan pedagang yang membuka lapak tanpa izin.
Dengan pendekatan persuasif, petugas meminta pedagang untuk menggeser gerobak mereka dan tidak lagi berjualan di area tersebut.Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, melalui laporan tertulisnya, menyampaikan bahwa kegiatan penegakan perda berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti di lapangan.
"Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan ketertiban umum, kenyamanan, serta menjaga wajah kota agar tetap bersih dan tertata," ujar pejabat tersebut dalam keterangannya.Pemerintah Kota Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang, agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan berdaya saing.*