Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, putusan yang sempat menuai perhatian publik.
Dua pejabat ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
Presiden Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi kepada ketiganya, membuka jalan bagi pembebasan lebih cepat.
Keluarga kini menanti proses akhir administrasi sebelum Ira resmi meninggalkan Rutan KPK.*
(d/um)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.