BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Keluarga Menunggu Sejak Subuh, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijadwalkan Bebas Hari Ini

Raman Krisna - Jumat, 28 November 2025 08:58 WIB
Keluarga Menunggu Sejak Subuh, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijadwalkan Bebas Hari Ini
Ira Puspadewi. (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Keluarga mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, telah tiba di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat pagi, 28 November 2025.

Mereka menanti proses pembebasan Ira setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasinya diterbitkan.

Pantauan Tempo di lokasi, suami Ira, Zaim Uchrowi, hadir bersama sejumlah anggota keluarga lain.

Baca Juga:

Tim kuasa hukum Ira, Firmansyah, menyebut keluarga sudah menunggu sejak pukul 05.00 WIB.

"Ya, kami keluarga sudah menunggu dari jam lima pagi tadi di Rutan KPK," ujar Firmansyah.

Proses Administrasi Menentukan Waktu Pembebasan

Menurut Firmansyah, pihaknya belum mendapat kepastian mengenai waktu persis Ira keluar dari tahanan.

Namun ia memastikan proses administrasi akan rampung hari ini.

"Dipastikan hari ini. Harus hari ini, karena hitungannya memang sudah selesai, sudah lewat tujuh hari," katanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu telah menerima Keppres rehabilitasi yang diserahkan oleh Kementerian Hukum.

"Surat sudah diterima, kami segera proses," ujarnya.

Perkara Akuisisi Jembatan Nusantara

Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, putusan yang sempat menuai perhatian publik.

Dua pejabat ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara yang sama.

Presiden Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi kepada ketiganya, membuka jalan bagi pembebasan lebih cepat.

Keluarga kini menanti proses akhir administrasi sebelum Ira resmi meninggalkan Rutan KPK.*


(d/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Usulkan, Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP yang Divonis Tipikor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru