Hingga saat ini, PT ANJ Agri Siais belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, beberapa karyawan yang terkena pemecatan telah berkonsultasi dengan pengacara untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi konflik hak pekerja versus prosedur perusahaan di sektor perkebunan, sekaligus menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan yang sah di Indonesia.*