BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Mei 2025

Ajay Priatna, Mantan Wali Kota Cimahi yang Menyuap Penyidik KPK, Bebas dengan Status Bersyarat

BITVonline.com - Rabu, 02 Oktober 2024 07:03 WIB
24 view
Ajay Priatna, Mantan Wali Kota Cimahi yang Menyuap Penyidik KPK, Bebas dengan Status Bersyarat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG –Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman terkait kasus suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, serta gratifikasi senilai Rp 507 juta. Ajay mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Ajay melanjutkan perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung guna mengurus administrasi yang dibutuhkan sebagai bagian dari prosedur pembebasan bersyarat.

“Pertama, saya ucapkan puji syukur karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren,” ucap Ajay kepada wartawan yang menemuinya di Balai Pemasyarakatan Bandung, seperti dilansir detikJabar.

Baca Juga:
Perjalanan Kasus Ajay M Priatna

Ajay M Priatna dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Majelis hakim di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung awalnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun kepada Ajay.

Namun, setelah pihak Ajay mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman tersebut diperberat menjadi 5 tahun. Upaya hukum kemudian berlanjut hingga ke tingkat kasasi. Di tingkat ini, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman Ajay kembali menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga:

Selain pidana kurungan, Ajay juga dihukum dengan pencabutan hak politiknya. Hak Ajay untuk dipilih dalam perhelatan politik dicabut selama dua tahun setelah masa pidana pokoknya berakhir. Ini berarti selama dua tahun setelah keluar dari penjara, Ajay tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik atau mencalonkan diri dalam jabatan politik apapun.

Proses Pembebasan dan Harapan

Ajay terlihat meninggalkan Lapas Sukamiskin dengan didampingi oleh beberapa kerabat. Dirinya tampak tenang dan sesekali memberikan senyum kepada para wartawan yang telah menunggu di depan gerbang lapas. Setelah menjalani seluruh proses administrasi, Ajay pun menyampaikan rasa syukur atas kebebasannya.

“Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali,” ujarnya dengan nada haru.

Ajay menyatakan keinginannya untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Ia juga mengungkapkan penyesalannya atas tindakan yang telah menyeretnya ke dalam kasus korupsi dan berharap menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali.

Tanggapan Publik dan Respons Pemerintah

Kasus Ajay M Priatna mendapat perhatian luas dari publik, terutama warga Kota Cimahi yang sempat dipimpinnya. Sebagian masyarakat merasa kecewa dengan kasus yang menimpa mantan wali kota mereka, yang pada awalnya diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kota tersebut. Di sisi lain, ada pula masyarakat yang menyatakan harapannya agar Ajay dapat benar-benar berubah dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

Terkait dengan kasus ini, KPK juga memberikan pernyataan bahwa proses hukum terhadap Ajay M Priatna adalah bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. KPK menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap para mantan narapidana korupsi yang telah bebas, terutama mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat, untuk memastikan bahwa mereka tidak kembali melakukan tindakan serupa.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Ajay bermula ketika dirinya terlibat dalam praktik suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Suap tersebut terkait dengan upaya Ajay untuk menghentikan penyidikan atas kasus yang melibatkan dirinya, yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa Ajay memberikan uang suap sebesar Rp 507 juta kepada Stepanus Robin.

Stepanus Robin sendiri juga telah diproses hukum oleh KPK dan dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap dari beberapa pihak dalam sejumlah kasus korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah di Indonesia, yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Masa Depan Ajay dan Pesan untuk Para Pemimpin Daerah

Dengan kebebasannya saat ini, Ajay M Priatna diharapkan dapat merefleksikan kembali perbuatannya dan menjadikannya pelajaran agar tidak terulang. Kasus korupsi yang melibatkan Ajay seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pejabat daerah di Indonesia agar tidak tergoda untuk melakukan tindakan korupsi yang hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, serta masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.

Kebebasan Ajay juga memicu diskusi mengenai pentingnya integritas dalam kepemimpinan daerah. Banyak pihak berharap agar kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi di masa mendatang, dan para pemimpin dapat fokus pada pelayanan publik yang jujur dan amanah.

Sebagai mantan pejabat yang pernah memiliki tanggung jawab besar, Ajay kini memiliki kesempatan untuk menebus kesalahannya dengan memberikan kontribusi positif di luar dunia politik, mengingat hak politiknya telah dicabut untuk sementara waktu. Hal ini juga menjadi tantangan bagi Ajay untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa dirinya dapat berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Di sisi lain, kasus ini kembali menegaskan betapa pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi. Komitmen dari seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah praktik korupsi yang dapat merusak tatanan pemerintahan dan merugikan kepentingan rakyat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ayah Prabowo, Sumitro Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional oleh Akademisi Kebumen
Pemuda di Padangsidimpuan C4bul1 Bocah 6 Tahun Saat Bayar Tagihan Wifi, Pelaku Ditangkap Polisi
Kosmos 482 Diprediksi Jatuh Hari Ini, 4 Wilayah Indonesia Berpotensi Jadi Lokasi Kejatuhan
UAS dan Rocky Gerung Bertemu di Polda Riau, Bahas Alam dari Perspektif Agama dan Sains
6 Pejabat Inspektorat Sumut Diduga Terima Gratifikasi, Telah Dinonaktifkan
Polsek Kuta Selatan Gencarkan Patroli Subuh, Cegah Premanisme dan Trek-trekan di Jalan Raya
komentar
beritaTerbaru